SURABAYA, 20/2/2026. CeklisDua.net –Seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai diduga bebas beroperasi secara terang-terangan di wilayah Surabaya Utara. Penjual tersebut bahkan mengaku tidak takut berjualan karena merasa mendapat “bekingan”.
Penjual rokok ilegal (identitas dirahasiakan) yang berjualan di depan Pasar Pogot. Ia diduga menyebut adanya oknum dari Polsek Kenjeran yang membekingi aktivitasnya.
Aktivitas penjualan rokok ilegal terjadi di depan Pasar Pogot, wilayah hukum Polsek Kenjeran, Surabaya Utara.
Praktik penjualan rokok ilegal tersebut diketahui saat tim media melakukan konfirmasi langsung di lokasi (waktu mengikuti hasil temuan lapangan).
Menurut pengakuan penjual, ia berani berjualan secara terbuka karena merasa telah “dibekingi”. Ia menyatakan, jika tidak ada bekingan, maka sudah pasti akan dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Penjual menyimpan stok rokok ilegal dalam jumlah besar di pos penjagaan pasar Pogot. Rokok tanpa cukai tersebut disimpan di dalam tas dan kantong plastik hitam besar, terdiri dari berbagai merek, lalu dijual langsung kepada pembeli di pinggir jalan secara terang-terangan.
Negara Hukum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1): Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
Artinya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dalam perkara peredaran rokok ilegal.
Dasar Hukum Cukai dan Ancaman Pidana
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Beberapa ketentuan pidana yang relevan
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55
Setiap orang yang secara melawan hukum menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai tanpa pita cukai juga dapat dikenai sanksi pidana serupa sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak hanya produsen atau distributor, tetapi juga penjual eceran dapat dijerat pidana.
Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Pewarta: EKO, S.H.










