BeritaBerita TerkiniDaerahGalian CKriminalOrganisasiPemerintahPolri

Diduga Galian C di Desa Gintung Gunakan Solar Bersubsidi, Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara Terkait Penggunaan Lahan yang Sudah Disegel

6
×

Diduga Galian C di Desa Gintung Gunakan Solar Bersubsidi, Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara Terkait Penggunaan Lahan yang Sudah Disegel

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Menurut laporan yang diterima, galian C di wilayah tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial bisa melanggar aturan yang ada dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

 

Pada 13 Desember 2025, sejumlah kendaraan pengangkut material galian tampak terparkir di area tersebut, dengan beberapa alat berat juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPD Banten, Yudianto, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami sangat menyayangkan jika benar bahwa solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial. Ini sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Kami mendorong agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Yudianto saat ditemui di kantornya.

 

Selain itu, Yudianto juga menyoroti penggunaan lahan galian yang sudah pernah disegel oleh pihak berwenang. “Kami juga sangat prihatin dengan adanya laporan bahwa lahan yang sebelumnya sudah disegel kini kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan galian C. Ini tentu melanggar aturan yang ada dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

 

Dalam pantauan di lokasi, terlihat bekas galian yang cukup besar, dengan tumpukan material yang siap diangkut oleh truk. Ketua AKPERSI DPD Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ini harus ditingkatkan. “Kami berharap aparat pemerintah dan pihak terkait lebih tegas dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal semacam ini. Kami tidak ingin kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, dan negara dirugikan,” tegas Yudianto.

 

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak terkait mengenai hal ini masih belum membuahkan hasil. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi galian tersebut.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini akan menambah daftar panjang praktik ilegal yang melibatkan penggunaan lahan tanpa izin yang jelas. Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam menindak oknum-oknum yang mengeksploitasi alam dan merugikan masyarakat.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *