BeritaInfrastrukstur

Diduga Gudang Online Shopp Berdiri Di Kadusirung Kabupaten Tangerang Tanpa Di lengkapi Izin Resmi

16
×

Diduga Gudang Online Shopp Berdiri Di Kadusirung Kabupaten Tangerang Tanpa Di lengkapi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Diduga Gudang Online Shopp Berdiri Di Kadusirung Kabupaten Tangerang Tanpa Di lengkapi Izin Resmi (12/02/2026).

Awak media kembali menanyakan tentang Surat Izin Tanda Daftar Gudang kepada pelaku Usaha “S”, Pelaku usaha menjawab tanya saja ke pak Rt, Seharus pelaku usaha yang memegang Surat Izin nya jika memang ada dan bukan pak Rt yang Memegang Surat tersebut.

Tidak berapa lama pelaku usaha “S” Mengirim foto lewat aplikasi whatsapp yang isinya nya izin dari Lingkungan dan di tanda tangani oleh Ketua Rt, RW, Pemuda, LPM serta kepala desa. Padahal pada saat di konfirmasi lewat aplikasi whatsapp kepala desa tidak mengetahui.

Awak media coba menghubungi kepala desa lewat chatt whatsapp, kepala desa menjawab ” Saya Lupa “. Kembali awak media bertanya karena merasa ada kejanggalan, Mengapa Surat perjanjian yang di buat dan di tanda tangani tidak ada Tanggal, Bulan, Tahun dan terkesan perjanjian tersebut seakan baru di buat Dan Stempel Ketua Pemuda mengapa pakai stempel Rukun Warga apakah bisa, Kepala Desa menjawab “enggak seharus nya Ketua Pemuda”.

Pelaku Usaha Terkesan Mengabaikan aturan yang ada, Awal di berujar ” Semua Izin sudah lengkap, Tetapi ada di pak Rt dan saya tidak akan usaha kalau izin nya belum lengkap “. Kenyataan nya berbeda Jauh, Sampai saat ini pelaku usaha ” S” Selalu berkilah izin sudah lengkap silahkan tanya ke pak Rt. Yang menjadi pertanyaan awak media Apakah Rt dapat Mengeluarkan izin Tanda Daftar Gudang (TDP).

Poin Terkait Perizinan Gudang Ritel:

1. Fungsi TDG: TDG adalah bukti pendaftaran gudang, Bukan izin bangunan (IMB/PBG), Dan diurus oleh pemilik gudang.

2. Kewajiban: Pelaku usaha yang memiliki atau menguasai gudang wajib mendaftarkan gudangnya, terutama yang berfungsi sebagai tempat distribusi.

3. Sanksi: Gudang yang tidak berizin (TDG) dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, penutupan sementara, hingga denda.

Pihak Berwenang Seperti Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Gedung (TDG) kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota, yang seringkali didelegasikan.

Wajib Hukumnya, Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gedung.

Awak media juga coba menanyakan kepada Wakil Bupati, Apakah Perizinan seperti foto yang dikirimkan pelaku usaha, Wakil bupati menjawab ” Tidak Seperti Itu “.Wakil Bupati akan mengambil langkah Lebih Lanjut Terkait masalah Izin Gudang Tersebut.

Awak media akan terus mengawal perkembangan izin ini sampai tuntas. Sampai Terbit berita Yang Ketiga kali awak media belum mendapatkan konfirmasi terkait perizinan Gudang tersebut, Awak media akan menyampaikan sampai Gubernur.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *