Kabupaten Tangerang, Kelapa Dua – CeklisDua.net | Saat melintas di kawasan Perumahan Park Serpong, Legok, Kecamatan Kelapa Dua, awak media mendapati adanya sebuah tangki yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk menunjang aktivitas proyek, Rabu (26/02/26).
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja proyek berinisial “H”. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan logistik solar, “H” menyebutkan bahwa hal tersebut ditangani oleh bagian logistik bernama “Al”.
“Untuk dokumen bisa ditanya saja ke logistik. Namanya Al, ada di proyek depan, masuk dari pintu pagar seng,” ujar “H”.
Sesuai arahan tersebut, awak media kemudian menemui “Al” yang mengaku sebagai bagian logistik PT PIA (Puteri Intan Anugerah). Saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen penerimaan solar, “Al” menyatakan bahwa dokumen yang diterima hanya berupa surat jalan.
“Hanya surat jalan yang diberikan saat solar diterima, tidak ada dokumen lain,” ujarnya.
Dokumen Pembelian Solar Industri
Dalam praktik pembelian solar industri untuk kebutuhan proyek, umumnya terdapat sejumlah dokumen yang menyertai transaksi, antara lain:
1. Faktur Pajak (Tax Invoice)
2. Surat Jalan (Delivery Order/DO) dari pemasok
3. Nota Penjualan atau Invoice Resmi
4. Certificate of Analysis (CoA) / Certificate of Quality (CoQ)
5. Kwitansi Pembayaran sebagai bukti pelunasan
6. Surat Jalan dari TBBM/Depo (opsional namun dianjurkan)
7. Bill of Lading (B/L) atau Surat Muatan untuk pengiriman skala besar
8. Bill of Lading (B/L) berfungsi sebagai dokumen hukum yang membuktikan serah terima bahan bakar dari penjual kepada pembeli serta menjadi salah satu indikator legalitas distribusi BBM.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Puteri Intan Anugerah belum menunjukkan kelengkapan dokumen selain surat jalan sebagaimana disampaikan oleh bagian logistik. Awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan guna memastikan legalitas dan jenis BBM yang digunakan dalam kegiatan proyek tersebut.
Tim Redaksi










