Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga pelaku usaha penimbunan Gas LPG 3 kg milik H. Al untuk dikirim kepada pelaku pengoplosan Gas LPG 12 kg untuk meraup keuntungan tinggi guna memperkaya diri.(12/11/2025)
Salah seorang pekerja berinisal Dn di pangkalan (sub-agen) gas LPG 3 kg di Desa Babakan Kec. Legok. mengatakan, di pangkalan tempat ia bekerja, sekali pengiriman pihaknya menerima kuota 1.120 tabung gas LPG 3 kg subsidi.
”Dalam 1 kali pengiriman, 1 mobil 560 tabung dan disini ada 2 mobil pengiriman pak,” ujar Dn
Penimbunan gas melon ini diduga untuk di salurkan kepada oknum mafia malapraktik pengoplosan gas LPG 12 kg yang tujuannya agar bisa meraih keuntungan besar.
Padahal sudah jelas itu tidak boleh dan sudah melanggar aturan dari pemerintah karena sudah menimbun gas subsidi 3 kg.
Pelaku penimbunan gas subsidi dapat dijerat hukum dengan beberapa pasal, terutama Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan lain seperti pengoplosan bisa dikenakan pasal berlapis.
Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sanksi pidana ini berlaku bagi mereka yang melakukan pengoplosan atau penjualan di luar peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk merugikan negara dan masyarakat.
Redaksi










