Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Diduga Ilegal Gudang Online Shopping Di Kadusirung Berdiri Tanpa Mengantongi Izin Resmi (12/02/2026).
Awak Media Kembali menggali informasi Terkait Berdirinya Gudang online Shopp dari aparatur desa terkait, mencoba mendatangi balai desa untuk bertemu kepala desa. Ternyata Kepala Desa tidak ada di tempat, awak media mencoba ke kediaman beliau tapi tidak ada. Sampai akhir nya tersambung lewat aplikasi whatsapp.
Saat awak Media menanyakan Kepala Desa (Kades) Setempat Mengenai perizinan Pembangunan Gudang Tersebut, Ternyata belum ada izin ke desa tentang berdiri nya bangunan tersebut.Dan Kepala Desa akan memanggil pemilik Bangunan Tersebut.
Dari wawancara kami dengan pemilik Gudang tersebut “S” Kata nya izin nya sudah lengkap, karena segala sesuatu nya sudah di urus. Dari mulai izin lingkungan, Desa, kecamatan semua sudah rapih, kalau belum rapih saya tidak akan mendirikan usaha ini “ujar “S” .
Sebelum nya awak media juga sudah berkoordinasi dengan satpol PP Kecamatan Pagedangan,Ternyata beliau juga tidak mengetahui. Pernyataan “S” sungguh berbeda jauh, Kepala Desa sendiri tidak mengetahui pendirian Gudang online tersebut.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Bangunan Gedung No. 28/2002): Bangunan yang tidak memiliki PBG melanggar ketentuan kewajiban perizinan berusaha dan persetujuan pembangunan.
Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021: Mengatur bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk gudang, wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Tanpa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi Berdasarkan Pasal 115 PP 36/2005, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga pembongkaran paksa.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 : Gudang wajib memiliki izin operasional (Tanda Daftar Gudang).
PP Nomor 33 Tahun 2019: Mengatur sanksi administratif (peringatan, penutupan sementara, denda) bagi pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya (tidak punya TDG).
Apakah pelaku usaha tidak memahami peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan hanya wacana belaka .
Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait, sampai gubernur bila perlu.
Tim Redaksi










