BeritaHukumIlegalKesehatanPolri

Diduga Jadi Bos Peredaran Obat Tipe G di Pasar Ciroyom, Aparat Diminta Bertindak

20
×

Diduga Jadi Bos Peredaran Obat Tipe G di Pasar Ciroyom, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Bandung, CeklisDua.net  – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat di kawasan Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Sebuah warung yang berada tepat di depan depot isi ulang minyak goreng disebut-sebut menjadi lokasi transaksi obat keras secara bebas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sosok yang dikenal dengan nama Ujang, atau yang kerap dipanggil Ujang Ublak, diduga sebagai pihak yang mengendalikan distribusi obat tipe G di lokasi tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut.

Dari pantauan di lapangan, warung tersebut tampak seperti usaha biasa. Namun sejumlah sumber menyebutkan adanya praktik penjualan obat keras tertentu tanpa resep dokter, yang jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum serius.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu atau tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, merujuk pada Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam praktiknya dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian tanpa hak.

Tak hanya itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan yang mengarah pada zat adiktif tertentu, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan tambahan sesuai klasifikasi zat yang diperjualbelikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum setempat. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan mendalam apabila dugaan ini terbukti benar, mengingat dampak serius penyalahgunaan obat keras terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *