BeritaIlegal

Diduga Jual Rokok Tanpa Cukai, Warung di Desa Cicalengka Jadi Sorotan

20
×

Diduga Jual Rokok Tanpa Cukai, Warung di Desa Cicalengka Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net — Dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan di sebuah warung kelontong di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah merek rokok yang dijual di antaranya Marboll, Bonte, Este, dan Blitz. Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan pada setiap produk hasil tembakau yang beredar secara legal di Indonesia.

Saat awak media melakukan investigasi dan meminta untuk diperlihatkan produk tersebut, seorang penjaga warung berinisial “O” sempat terlihat kaget ketika diminta menunjukkan rokok yang dimaksud. Namun, ia kemudian mengambil dan memperlihatkan beberapa bungkus rokok dari etalase.

“Cuma ada ini pak,” ucapnya singkat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang tentang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Pengawasan terhadap barang kena cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor wilayah setempat.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik warung terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna memastikan kebenaran temuan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas produk. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *