BeritaIlegalObatPolri

Diduga Kebal Hukum, Gembong Obat Keras Daftar G di Parung Panjang Kendalikan AL.

17
×

Diduga Kebal Hukum, Gembong Obat Keras Daftar G di Parung Panjang Kendalikan AL.

Sebarkan artikel ini

BOGOR, CeklisDua.net – Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga masih marak dan terorganisir. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, seorang pria bernama Alfatahillah yang akrab disapa Al diduga menjadi gembong yang mengendalikan jaringan peredaran obat keras tersebut. Senin, 30 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim awak media, sedikitnya terdapat enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di wilayah Parung Panjang. Aktivitas penjualan obat keras tersebut dilakukan secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis maupun resep dokter sebagaimana aturan yang berlaku.

Yudianto, C.PLA., C.BJ., C.ILJ., yang turut melakukan penelusuran investigasi di lapangan, mengungkapkan bahwa peredaran obat keras tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

Dalam investigasi tersebut, awak media menemukan bahwa obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter, justru diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini tentu sangat berbahaya, mengingat obat keras daftar G memiliki efek farmakologis kuat yang dapat menimbulkan ketergantungan serta berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Lebih lanjut, dari hasil investigasi juga terungkap adanya dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras ini dibekingi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan media lokal, sehingga aktivitas ilegal tersebut diduga berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti.

Tidak hanya itu, awak media juga menemukan indikasi adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat, khususnya di wilayah Polsek Parung Panjang, sehingga praktik peredaran obat keras daftar G tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Padahal, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Yudianto, C.PLA., C.BJ., C.ILJ. bersama tim awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas dan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari para penjual di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi gembong utama maupun pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang serius dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang berpotensi merusak generasi muda.

Awak media juga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, serta mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *