BeritaIlegalObatPolri

Diduga Oknum Media Bekingi Gembong Pil Koplo Inisial AL, Kuasai 60 Persen Saham

33
×

Diduga Oknum Media Bekingi Gembong Pil Koplo Inisial AL, Kuasai 60 Persen Saham

Sebarkan artikel ini

Parung Panjang, CeklisDua.net – Dugaan keterlibatan oknum media dalam jaringan peredaran pil koplo di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kian menguat. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang membekingi gembong berinisial AL, sekaligus menguasai sekitar 60 persen saham dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, oknum tersebut disebut memiliki peran dominan dalam mendukung aktivitas yang dijalankan oleh AL. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat profesi media seharusnya menjadi pilar kontrol sosial, bukan justru terlibat dalam praktik melanggar hukum.

Keterlibatan oknum media dalam aktivitas semacam ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip independensi serta larangan menyalahgunakan profesi. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Dari sisi hukum pidana, jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan (Pasal 55 dan 56), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Selain sanksi pidana, oknum yang terlibat juga berpotensi dikenakan sanksi etik berupa pencabutan kartu pers, pemberhentian dari organisasi profesi, hingga blacklist dalam dunia jurnalistik.

Kasus ini memicu desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan transparan. Dugaan adanya “beking” dari oknum media dinilai tidak boleh menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

Publik menuntut agar aparat segera mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk menelusuri aliran dana serta peran gembong berinisial AL yang disebut sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Namun, tekanan publik terus menguat agar kasus ini tidak berhenti pada dugaan semata.

Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka patut dipertanyakan komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi siapapun termasuk oknum yang berlindung di balik profesi media untuk kebal hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi, atau kepercayaan publik akan kembali dipertaruhkan.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *