BeritaHukumPolri

Diduga Okum Polsek Jatiuwung Tangkap Lepas Pelaku Pengedar Obat Terlarang Daftar G

47
×

Diduga Okum Polsek Jatiuwung Tangkap Lepas Pelaku Pengedar Obat Terlarang Daftar G

Sebarkan artikel ini

Parung Panjang, Ceklisdua.net — Diduga oknum Polsek Jatiuwung tangkap lepas ke 4 pelaku pengedar dan pengguna obat obatan terlarang daftar G. Rabu (24/12/2025).

Empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Parung Panjang dikabarkan sempat diamankan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung. Dari keempat orang tersebut, dua di antaranya diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Namun, beberapa hari setelah diamankan, keempat orang tersebut diketahui telah dilepaskan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukumnya.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis G tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 UU Kesehatan ditegaskan: “Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, Pasal 436 UU Kesehatan mengatur: “Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat juga menilai bahwa pembeli maupun pengguna obat keras tanpa resep dokter dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika terbukti menyalahgunakan atau mengedarkannya kembali.

Warga menduga pelepasan keempat orang tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung, meskipun lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan dan prosedur penanganan perkara.

“Kalau sudah ada unsur penjual dan barang bukti, seharusnya diproses sesuai undang-undang, bukan dilepas. Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Jatiuwung maupun Polsek Parung Panjang terkait tangkap lepas nya keempat orang tersebut.

Patut diduga ini terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang dan Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Jatiuwung.

Dan kami akan teruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *