BeritaBerita TerkiniHukumKriminalPemerintahPolri

Diduga Pabrik Garam Tidak Memenuhi Standar, Limbah B3 Uap Merugikan Masyarakat

10
×

Diduga Pabrik Garam Tidak Memenuhi Standar, Limbah B3 Uap Merugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pati, Desa Kepoh, Ceklisdua.net – Diduga pabrik garam di Desa Kepoh, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tidak memenuhi standar, Limbah B3 merugikan Masyarakat dan membahayakan Pengendara Kendaraan yang sedang melintas. Jum’at (19/12/2025).

Saat kami tim media sedang melintas di jalan Area Sawah, Kepoh, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, kami hampir kecelakaan akibat limbah B3 yang menutupi pandangan kami saat berkendara.

Kami berhenti untuk melihat sekitar dan ternyata UAP Limbah yang menutupi jalan berasal dari sebuah pabrik garam yg berada dipinggir jalan.

Lalu kami mencoba mendatangi ke depan pabrik tersebut dan bertanya kepada salah satu karyawan pabrik tersebut, saat kami tanya “ini pabrik apa mas?,” lalu karyawan yang engga menyebutkan namanya mengatakan “ini pabrik uyah (garam),” ujar karyawan tersebut.

Situasi didepan pabrik tersebut sangat gelap dan tidak terlihat karna UAP dari Limbah B3 tersebut menutupi hampir hingga seluruh Pabrik dan bahkan menutupi pandangan bagi pengguna kendaraan yang melintas.

Jelas itu sangat membahayakan bagi para pengendara karna bisa mengakibatkan kecelakaan atau tabrakan karna UAP dari Limbah B3 tersebut menutupi pandangan.

Tim Media dari Garudasiber.net langsung bergegas untuk menggali informasi tentang pabrik garam kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan pabrik tersebut.

Saat kami mencoba menghampiri salah satu rumah warga yang dekat pabrik garam tersebut,dan betapa terkejut nya kami bahwa, warga disekitar pabrik tersebut terkena dampak dari Limbah B3.

Kami tim media minta keterangan kepada warga yang berinisial (M) dan (P), mereka mengatakan “itu yg punya orang kaya, nama nya Pak Kawi,saya terkena dampak dari limbah B3 tersebut bahkan sampai mendapatkan kerugian hingga terganggu nya kesehatan pernafasan,” ucap salah satu warga.

“Ada tetangga yang mempunyai anak kecil sampai pindah hingga menjual tanahnya karna terkena dampak Limbah B3 Uap itu, saya dapat konvensasi berupa Beras dan Minyak itupun setahun sekali pas mau lebaran,” tambahnya (M) salah satu warga.

Lalu kami tim media langsung mendatangi rumah kepala desa untuk mengkonfirmasi terkait pabrik tersebut,akan tetapi kepala Desa Kepoh sedang tidak bisa untuk di temui dikarenakan sedang tidak sehat.

Kami tidak menyerah,kami langsung menghampiri Polsek Wedarijaksa untuk membuat Laporan Informasi.

Laporan Informasi kami diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wedarijaksa, dan langsung ditindak oleh Kanit Bambang beserta anggota Polsek Wedarijaksa.

Tak berselang lama kami dan Kepolisian dari Polsek Wedarijaksa langsung menghampiri pabrik tersebut dan kebetulan langsung bertemu dengan pemilik pabrik tersebut.

Lalu pemilik pabrik tersebut di mintai keterangan oleh Kepolisian Wedarijaksa dan dipanggil ke Polsek Wedarijaksa untuk dimintai keterangan lebih jelas terkait izin dan legalitas pabrik tersebut.

Sanksi limbah B3 di Indonesia beragam, mulai dari administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin), denda finansial (bisa mencapai miliaran rupiah), hingga pidana penjara (maksimal 15 tahun untuk pelanggaran berat), diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan turunannya, dengan tujuan memberikan efek jera bagi individu dan korporasi yang lalai mengelola limbah berbahaya.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan informasi lebih lanjut dari Kepolisian Polsek Wedarijaksa terkait Pabrik garam tersebut.

 

Redaksi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *