Tangerang, CeklisDua.net – Diduga Pengangkutan Air Desa Pagedangan Ke Wilayah Legok Tidak Mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (12/02/2026).
Saat awak media melewati jalan Jatake, Ada sebuah truk tangki besar terparkir di pinggir jalan raya. Lalu awak media coba mendatangi truk tersebut dan mencari tahu informasi lebih lanjut kegiatan/pekerjaaan yang sedang berlangsung.
Sewaktu masuk kedalam kawasan tersebut, awak media mendapati sebuah bangunan kecil yang ada di pojok dan truk terparkir dengan pipa air yang siap mengisi ke tangki truk tersebut. Lalu awak media memperkenalkan diri dan melontarkan beberapa pertanyaan seputar kegiatan tersebut.
Dari Hasil wawancara, di dapat nama beliau adalah ” T ” , Menurut pengakuan ” T ” Yang bertanggung jawab kemanan di tempat pengambilan air adalah “Y”.truk tangki tersebut mengangkut air untuk di bawa ke daerah Kawasan Bojong Kamal Kecamatan Legok.
Awak media bertanya dari PT apa?, ” T ” menjawab tidak ada PT hanya penyedia air untuk kawasan saja.
Sehari bisa berapa kali, “T” Menjawab Bisa sampai 4 ( Empat ) Mobil. Satu Mobil berkapasitas 30 (Tiga Puluh ) Ton sama dengan 30m³ kubik Air. Berarti sehari 120 m³ kubik air di ambil, dikalikan 30 hari sama dengan 3600 m³ Kubik air.
Pengambilan air dari kecamatan yang berbeda dapat menjadi permasalahan serius, baik dari sisi regulasi (hukum) maupun sosial-lingkungan, terutama jika dilakukan dalam skala komersial atau industri. Hal ini dikarenakan pengelolaan air tanah dan permukaan di Indonesia diatur secara ketat, terutama mengenai dampak lingkungan dan batas kewenangan wilayah.
Berikut mengapa hal tersebut bisa menjadi masalah:
1. Masalah Izin dan Legalitas
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Pengambilan air tanah untuk industri, perhotelan, atau usaha lain wajib memiliki SIPA. Jika air diambil dari kecamatan A untuk digunakan di kecamatan B, hal ini memerlukan pengawasan dari pemerintah daerah atau dinas ESDM terkait.
2. Masalah Sosial dan Lingkungan : Warga setempat di tempat pengambilan air (sumber air), Pengambilan air berskala besar mengakibatkan debit air tanah menurun saat musim kemarau.
Penurunan Muka Air Tanah: Eksploitasi berlebihan yang berujung pada penurunan muka air tanah dapat menyebabkan intrusi air laut, penurunan mutu air, dan kerusakan ekosistem di daerah asal air. Pengambilan air dari satu lokasi ke lokasi lain dapat dianggap tidak adil jika mengakibatkan kekurangan air bagi warga di area sumber.
3. Masalah Administrasi Pajak
Pajak Air Tanah (PAT): Pengambilan air tanah dikenakan retribusi atau pajak.
Pengambilan air tanah yang dilakukan dalam skala usaha (komersial), terutama antar kecamatan/wilayah, wajib memiliki izin (SIPA) dan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.
Kami akan berkoordinasi dengan aapratur Desa, Kecamatan Sampai ke Bupati Apabila tidak tindak lanjut. Diduga ada nya pembiaran kerusakan ekosistem.
Tim Redaksi










