Berita

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur Serobot Tanah Warga

32
×

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur Serobot Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Jakarta Timur, Ceklisdua.net – Persoalan tanah kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Seorang warga bernama Sanah, ahli waris dari Misan, mengaku lahannya diserobot oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur.

 

Sanah menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan Girik C.254 Persil 17.a Blok S.III seluas 6.830 m² atas nama Balok bin Sengke, yang diperoleh keluarganya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada 14 Februari 1990.

 

“Iya, tanah tersebut memang masih tercatat atas nama Balok bin Sengke, tapi sudah dibeli almarhum orang tua saya, Misan, sejak 14 Februari 1990 dari ahli waris Balok bin Sengke,” ungkap Sanah, Kamis (25/09/2025).

 

Sanah menambahkan, sejak tahun 1990 hingga 2018, keluarganya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pada 2019 hingga kini, mereka tidak lagi bisa membayar pajak karena PBB diblokir.

 

“Alasan dari Bapenda, harus ada surat resmi dari Sudin SDA Jakarta Timur yang menyatakan tanah itu bukan milik SDA. Masalahnya, pihak SDA juga mengaku tidak memiliki tanah itu, tapi tetap enggan memberikan surat resmi,” tegasnya.

 

 

Menanggapi persoalan ini, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Yogi Ariananda, S.H, menyebut kasus ini konyol.

 

“Masyarakat justru dipersulit untuk bayar pajak. Pemblokiran PBB seharusnya disertai pemberitahuan resmi dari pemerintah, tapi faktanya sampai hari ini tidak ada surat pemberitahuan apa pun,” kata Yogi.

 

Yogi menegaskan, klaim Sudin SDA Jakarta Timur terkait tanah tersebut sudah terbantahkan dalam putusan No. 2085 K/Pid.Sus/2009 PN Jakarta Timur.

 

“Dalam putusan pengadilan jelas disebutkan ada kesalahan pembayaran sebesar Rp6,52 miliar kepada Sdr. Soetjahyono atas lahan 6.320 m² berdasarkan putusan PN Jakarta Timur No. 79/PDT/P/1994. Tanah itu adalah milik ahli waris Balok bin Sengke, bahkan ada dugaan mark up NJOP,” papar Yogi.

 

 

Lebih lanjut, Yogi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. GMPRI juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Bapenda, dan Sudin SDA Jakarta Timur.

 

“Jika perlu, kami akan menggugat Sudin SDA dan Bapenda ke pengadilan. Sesuai amanah UU Kepemudaan No. 40 Tahun 2009, pemuda adalah agen kontrol sosial, dan kami akan jalankan fungsi itu,” pungkasnya.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *