BeritaHukumKriminalOrganisasiPolri

Diduga Tarik Motor di Jalan, Matel Ilegal Disorot LSM PENJARA, Polisi Diminta Bertindak

5
×

Diduga Tarik Motor di Jalan, Matel Ilegal Disorot LSM PENJARA, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum di wilayah Polres Tangerang dan khususnya Polsek Balaraja untuk bertindak tegas terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan yang diduga dilakukan oleh mata elang (matel) ilegal.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dialami seorang warga Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Pasar Sentiong,Balaraja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diikuti dari jalan baru Sentiong sampai kampung comrang oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Balaraja.

Tanpa menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi, kedua orang tersebut langsung mengambil alih sepeda motor korban di tengah jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa pulang ke rumah dengan menggunakan jasa ojek, sementara sepeda motor miliknya dibawa oleh terduga pelaku.

Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Banten menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan oleh pihak yang tidak berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.

Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas para pelaku yang diduga merupakan matel ilegal.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polres Tangerang khususnya Polsek Balaraja, untuk segera mengambil langkah tegas. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan, apalagi tanpa prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Selain itu, Ketua LSM PENJARA juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami kejadian serupa. Ia menyebutkan bahwa Polsek Balaraja bahkan telah memasang imbauan resmi di depan kantor sebagai bentuk komitmen penolakan terhadap praktik penarikan ilegal.

“Jika masyarakat mengalami atau menyaksikan penarikan paksa kendaraan di jalan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center 110 untuk respons cepat dari Divisi Humas Polri. Jangan diam, karena ini menyangkut rasa aman dan hak warga negara,” pungkasnya.

 

Deden m, C.BJ., C.ILJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *