Berita

Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Subsidi, Oknum TNI Turut Terlibat Langsung dalam Pembelian

8
×

Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Subsidi, Oknum TNI Turut Terlibat Langsung dalam Pembelian

Sebarkan artikel ini

Bandung, Ceklisdua.net — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, mulai terungkap. Hasil investigasi tim media menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU 34.40210 Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Selasa (21/10/2025) dini hari.

Sekitar pukul 03.41 WIB, tim menemukan sebuah truk boks berwarna kuning bernomor polisi D 8644 EY yang melakukan pengisian solar di beberapa SPBU berbeda secara berulang. Berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan tersebut diduga menggunakan 13 barcode berbeda dan 10 lembar nomor polisi palsu atau pinjaman untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.

Setelah dilakukan penelusuran, sopir kendaraan diketahui bernama Aji Bon, didampingi rekannya Alan Warlan, yang bertugas sebagai pengawal sekaligus pembeli solar di SPBU.

Sekitar pukul 04.30 WIB, saat tim media tengah menggali keterangan dari Alan, Aji Bon tiba-tiba menyalakan mesin truk dan melarikan diri dari lokasi, meninggalkan Alan di area SPBU. Tim sempat menyarankan agar Alan menghubungi sopirnya untuk kembali ke lokasi. Namun, setelah beberapa kali mencoba menelpon, Alan justru berpura-pura berbicara di telepon lalu kabur dengan sepeda motor, diduga milik rekan satu jaringannya.

Sebelum melarikan diri, tim media sempat meminta identitas dan nomor kontak pribadi Alan dan Aji Bon. Dari hasil penelitian terlihat, Alan tercatat sebagai anggota aktif TNI sebagaimana tertulis dalam KTP-nya. Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia BBM subsidi.

Atas kejadian tersebut, dua orang dari tim media kemudian melapor ke Polsek Babakan Ciparay. Namun, petugas piket menyampaikan bahwa unit Reskrim sedang bertugas di luar kantor, sehingga laporan belum dapat diproses. Petugas hanya meminta pelapor menunggu tanpa kejelasan waktu.

Tim media menyayangkan lambannya respons aparat terhadap laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Besar harapan agar Kapolsek Babakan Ciparay meninjau kembali kedisiplinan dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyangkut kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan subsidi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat belum dapat dikonfirmasi, namun tim telah mengantongi barang bukti dan identitas lengkap pelaku, serta telah melakukan konfirmasi ke pihak SPBU terkait.

 

Landasan Hukum:

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah **dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin dan pidana militer sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *