BeritaHukumKriminal

Diduga Tertipu Modus Penggandaan Uang, Warga Surabaya Alami Kerugian Hingga Rp280 Juta

9
×

Diduga Tertipu Modus Penggandaan Uang, Warga Surabaya Alami Kerugian Hingga Rp280 Juta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, CeklisDua.net – Kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di tengah masyarakat. Kali ini, seorang warga Surabaya bernama Jamalaudin, yang akrab disapa Jamal, mengaku menjadi korban setelah percaya pada janji pelaku yang mengklaim mampu menggandakan uang.

Jamal diketahui merupakan warga yang tinggal di kawasan Wonokusumo Lor Gang 12, Surabaya. Ia mengaku awalnya tertarik setelah mendapat penjelasan dari seseorang bernama Erlangga Setiawan, S.H., yang disebut-sebut sebagai pimpinan dari sebuah kelompok media yang dikenal dengan sebutan “6 Gabungan”.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan atau metode tertentu untuk menggandakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Janji tersebut membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hasil berlipat.

Korban mengaku penyerahan uang dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Dari waktu ke waktu, korban diminta menyerahkan sejumlah dana dengan berbagai alasan terkait proses yang disebut sebagai “ritual” atau tahapan penggandaan uang.

Berdasarkan pengakuan korban, total uang yang telah diserahkan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Dana tersebut diberikan secara bertahap karena korban terus diyakinkan bahwa proses penggandaan masih berjalan dan membutuhkan biaya tambahan.

Namun, setelah seluruh uang diserahkan, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda hasil yang dijanjikan. Hingga akhirnya, uang yang telah diberikan diduga tidak dapat kembali.

Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban. Jamal merasa telah ditipu oleh janji yang tidak masuk akal namun disampaikan dengan cara yang sangat meyakinkan oleh pelaku sehingga membuatnya percaya dan berharap mendapatkan keuntungan besar.

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang memang kerap terjadi di berbagai daerah. Para pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, sering kali dibungkus dengan cerita spiritual, ritual, atau metode rahasia untuk meyakinkan korban.

Secara hukum, tindakan penipuan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Selain itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur penggelapan terhadap uang yang telah diserahkan korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, termasuk praktik penggandaan uang yang secara logika dan hukum tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *