Kota Pekalongan, Ceklisdua.net – Warung abal abal di Kota Pekalongan diduga menjual obat obatan terlarang jenis golongan G, Aparat Penegak Hukum Setempat seolah olah tutup mata. Sabtu (9/08/2025).
Kami tim awak media sedang berangkat kegiatan ke Pati Jawa Tengah melewati Jl Doktor Setiabudi,Pekalongan Timur,Kota Pekalongan,Jawa tengah, melihat sebuah warung abal abal yang mencurigakan.
Saat kami tim media mencoba datangi warung tersebut penjaga warung tersebut keliatan mencurigakan,dan kami mempertanyakan kepada penjaga warung tersebut.
Penjaga warung tersebut saat kami tim media menanyakan jualan apa, penjaga warung yang bernama Rizky mengatakan “jual biasa bang obat obatan,sebentar saya telpon pengurus dulu,” ucap Rizky
Sangat disayangkan sekali kepada Aparat Penegak Hukum bisa bisa nya tidak tau adanya kegiatan jualan bebas obat obatan jenis golongan G di wilayah Hukum Kota Pekalongan.
Perlu kita ketahui efek akibat obat obatan jenis golongan G ini bisa merusak masa depan anak bangsa,dan bisa menimbulkan kekerasan,premanisme, hingga terjadinya tawuran yang diakibatkan mengkonsumsi obat obatan jenis golongan G tersebut.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.