Kabupaten Bekasi, Ceklisdua.net – Diduga warung abal-abal menjual obat-obatan terlarang daftar G di Jl.Muara Tawar No.10, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (10/1/2026)
Kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol dan dalam perjalanan kami melihat sebuah warung abal-abal yang mencurigakan.
Lalu kami menghampiri warung tersebut dan penjaga warung tersebut menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Saat kami wawancara penjaga warung yang mengaku bernama Roy mengatakan,
“saya roy bang, saya baru 3 bulan jaga disini bang, ini toko punya Riko orang Aceh,” ucap Roy
Roy pun menyampaikan bahwa “saya jual Tramadol Rp. 40.000 per 10 butir bang, untuk gaji saya Rp. 1.000.000 dan uang makan Rp. 50.000 sehari, kalau penghasilan sehari paling kecil Rp. 2.000.000 bang kalau ramai bisa Rp. 3.000.000 bang, dan sudah kordi juga ke Polsek,” tambahnya
Modus warung abal-abal ini seperti penjara karna penjaga warung tersebut dikuncikan didalam dari warung buka sampai tutup baru dibukakan kembali warungnya, untuk makan diantarkan oleh bos nya.
Seperti kita ketahui, Peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal (tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pidana penjara maksimal 12 tahun (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023) dan Denda maksimal Rp5 miliar (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
Red/Tim










