BeritaBerita TerkiniIlegalNarkotika

Ditolaknya Laporan Wartawan Oleh Polsek Parung Panjang Terkait Obat Terlarang Jenis Golongan G

17
×

Ditolaknya Laporan Wartawan Oleh Polsek Parung Panjang Terkait Obat Terlarang Jenis Golongan G

Sebarkan artikel ini

Ditolaknya Laporan Wartawan Oleh Polsek Parung Panjang Terkait Obat Terlarang Jenis Golongan G

Parung Panjang, Ceklisdua.net – Ditolaknya laporan wartawan oleh anggota Polsek Parung Panjang terkait obat obatan terlarang jenis golongan G. Jum’at (27/02/2026).

Saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Parung Panjang, kami tim media menemukan sebuah gubuk dan beberapa orang melakukan kegiatan yang mencurigakan.

Dan ketika kami menghampiri beberapa orang tersebut langsung pada bubar lari seperti orang ketakutan, kami mencoba mengecek atau memeriksa disekitar gubuk, dan ditemukan beberapa bungkus obat obatan terlarang jenis golongan G.

Diduga gubuk tersebut dijadikan tempat berjualan obat obatan terlarang jenis golongan G.

Lalu kami pergi meninggalkan gubuk tersebut,tak jauh dari tempat gubuk tersebut kami menemukan lagi aktivitas yang mencurigakan dan diduga dijadikan tempat berjualan obat terlarang jenis golongan G juga.

Ketika tim menghampiri kejadian serupa terjadi lagi, langsung pada lari bubar seperti orang ketakutan,dan ketika kami memeriksa tempat tersebut, ditemukan juga beberapa bekas bungkus obat obatan terlarang jenis golongan G.

Akhirnya kami memutuskan pergi menuju Polsek Parung Panjang untuk membuat Laporan Informasi, dan saat dalam perjalanan menuju Polsek Parung Panjang kami menemukan lagi sebuah gubuk yang diduga menjual obat terlarang jenis golongan G.

Seseorang yang sedang duduk langsung lari ketika melihat kami tim media datang, dan kami memeriksa kembali gubuk tersebut, ditemukan barang bukti berupa obat obatan terlarang jenis golongan G yang ditinggalkan oleh seorang yang diduga penjual obat terlarang tersebut.

Ada 4 Lokasi kami temukan yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang jenis golongan G :

– Lokasi 1 di Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 2 di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 3 di Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 4 di Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tim langsung menuju Polsek Parung Panjang untuk membuat Laporan dan menyerahkan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

Ketika sudah di dalam Polsek Parung Panjang dan bertemu Anggota Polsek Parung Panjang Pak Eko bagian SPKT, kami kecewa dengan Polsek Parung Panjang.

Laporan kami langsung ditolak mentah mentah oleh Pa Eko Anggota Polsek Parung Panjung, padahal kami ingin membuat laporan dan menyerahkan barang bukti yang kami temukan dilapangan berupa obat obatan terlarang jenis golongan G.

Pa Eko mengatakan “ini direkam atau tidak?,” kami pun menjawab tidak, dan kami bilang ke Pa Eko ingin membuat laporan terkait temuan kami.

Betapa mengejutkannya, Pa Eko Anggota Polsek Parung Panjang bagian SPKT mengatakan “Gak bisa Polsek tidak menangani,langsung saja ke Polres Bogor,”

Terus kami tim media ingin menyerahkan barang bukti yang kami temukan berupa obat obatan terlarang jenis golongan G, dan ditolak juga barang bukti tersebut tidak diterima oleh Anggota Polsek Parung Panjang.

Kami sangat kecewa dengan Polsek Parung Panjang, harusnya sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menerima laporan dan menerima barang bukti untuk diselidiki dan disimpan sesuai dengan prosedur hukum.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 108 ayat 1 KUHAP, Polisi wajib menerima laporan dan barang bukti, dan tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk membayar biaya apa pun dalam penyerahan barang bukti.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri, Menolak laporan atau bukti dari masyarakat merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.
* Perpolri 7 Tahun 2022: Pasal 12 huruf a dan f melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.

* Anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

Dan kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri, karna terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Anggota Polsek Parung Panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *