Tasikmalaya, Jawa Barat. CeklisDua.net — Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dan kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah sebelumnya ditemukan mobil tangki tanpa kelengkapan dokumen resmi BBM subsidi, temuan terbaru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara surat jalan dan dugaan isi muatan. Rabu (13/2/2026)
Peristiwa awal terpantau pada Selasa (11/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan No. 35 Japava Sumedang–Cibeureum, Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah mobil tangki pengangkut BBM terlihat terparkir dalam kondisi mogok di pinggir jalan.
Berdasarkan surat jalan yang diperlihatkan di lokasi, kendaraan tersebut tercatat dengan nomor polisi F 9563 FB.
Saat dikonfirmasi, pihak di lokasi hanya dapat menunjukkan surat jalan kendaraan tanpa dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi.
“Yang ditunjukkan hanya surat jalan kendaraan. Tidak ada dokumen resmi BBM subsidi,” ungkap salah satu awak media di lapangan.
Dalam dokumen bernomor 196/APE.BGR/SJ/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, tercantum bahwa pengiriman dilakukan oleh PT Agung Pratama Energi sebagai pihak pengirim.
Sementara itu, perusahaan penerima yang tercantum dalam surat jalan adalah PT Darma Selaras Mandiri, yang beralamat di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Temuan Krusial: Surat Jalan Pertamax 8.000 Liter
Dalam dokumen tersebut tertulis secara jelas:
- Kode produksi: Pertamax
- Kuantitas: 8.000 liter
Namun berdasarkan pantauan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, muatan yang diduga berada di dalam tangki justru merupakan solar.
Perbedaan antara dokumen dan dugaan isi muatan ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah ini kesalahan administratif, atau ada dugaan modus penyamaran distribusi solar menggunakan dokumen BBM non-subsidi?
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara surat jalan dan isi tangki, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan niaga BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih jauh, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam mencantumkan jenis barang yang berbeda dengan isi sebenarnya, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama H. Ksd kembali disebut sebagai sosok lama dalam pusaran dugaan distribusi solar subsidi ilegal. Di sisi lain, nama Briyan yang disebut sebagai manajer perusahaan juga mencuat dan disebut sejumlah sumber sebagai bagian dari mata rantai distribusi.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah awak media menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada “monitor” dan “nitip orang” yang diduga berkaitan dengan pemberitaan kasus ini. Percakapan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Desakan Pemeriksaan
Solar subsidi merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak. Apabila distribusinya disalahgunakan, potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap rakyat kecil menjadi sangat besar.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan:
- Pemeriksaan dokumen resmi perusahaan
- Pengujian isi tangki secara terbuka
- Penelusuran jalur distribusi BBM
- Klarifikasi terhadap pihak pengirim dan penerima
“Kalau dibiarkan, ini sama saja merampas hak rakyat kecil,”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agung Pratama Energi maupun PT Darma Selaras Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Investigasi ini akan berlanjut guna menelusuri lebih jauh alur distribusi dan dugaan jaringan yang terlibat.
Tim Redaksi










