SURABAYA, CeklisDua.net – Dugaan praktik investasi bodong kembali mengguncang masyarakat. Seorang warga mengaku mengalami kerugian besar hingga Rp85 juta setelah mengikuti skema investasi yang diduga kuat tidak memiliki dasar legalitas jelas. Nama Siti Rohmatus Salama, warga Ambengan Batu 4/4 P, RT 004/RW 004, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, kini menjadi sorotan dalam kasus tersebut. 18/4/2026
Menurut keterangan korban, awal mula kejadian berawal dari tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Terduga pelaku disebut menyampaikan skema yang tampak meyakinkan, sehingga korban akhirnya percaya dan bersedia menanamkan dana.
Proses pembayaran dilakukan melalui transfer sejumlah uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp85 juta. Namun, setelah dana dikirim, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, komunikasi dengan pihak terduga pelaku mulai mengalami hambatan, hingga akhirnya sulit dihubungi.
Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika berbagai alasan penundaan terus disampaikan tanpa kejelasan. Hingga saat ini, dana yang telah ditransfer belum juga dikembalikan, dan tidak ada kepastian terkait keberlanjutan investasi tersebut.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan kepercayaan korban. Modus seperti ini kerap menggunakan metode transfer untuk memudahkan pengumpulan dana tanpa jejak fisik yang jelas.
Secara hukum, apabila dugaan ini terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Serta Undang-Undang ITE, jika transaksi dan komunikasi dilakukan melalui media elektronik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi, terutama yang meminta pembayaran melalui transfer pribadi tanpa kejelasan legalitas. Jangan mudah tergiur keuntungan besar, karena bisa berujung pada kerugian yang tidak sedikit.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik investasi bodong masih terus mengintai dan dapat menjerat siapa saja yang lengah.
Penulis: EKO. S.H.










