SURABAYA, Ceklisdua.net – Dugaan pencurian kabel di tengah proyek pemasangan box culvert di kawasan Krembangan, Surabaya, menimbulkan tanda tanya besar. Warga menduga ada pembiaran dalam aktivitas ilegal yang disebut-sebut melibatkan oknum pekerja proyek dan pembeli kabel curian.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Sabtu (11/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.03 WIB, saat proyek pembangunan box culvert berlangsung di Jalan Parangkusumo, Kecamatan Krembangan. Kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang tertanam di tanah disebut sengaja dibongkar, dipotong, dan dijual kembali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tersebut dilakukan secara terorganisir. Ada pihak yang diduga menjadi pengatur di lapangan dengan cara memberikan uang “tips” kepada sopir alat berat dan pekerja proyek agar mau ikut terlibat.
“NS dan M diduga kuat menjadi pembeli kabel curian. Ada sekitar tujuh karung kabel bernilai jutaan rupiah yang diangkut menggunakan sepeda motor,” ungkap sumber media, Sabtu (11/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, aksi ini diduga tidak hanya terjadi sekali. Warga sekitar menyebut kegiatan mencurigakan itu telah berlangsung selama beberapa hari dan bahkan terjadi di beberapa titik proyek lain di Kota Surabaya.
Kejanggalan pun muncul: mengapa pelaksana dan pengawas proyek tidak bertindak? Apakah mereka tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di area kerja mereka?
Kini publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian.
Apakah Polsek Krembangan sudah menerima laporan resmi mengenai kasus ini?
Apakah sudah dilakukan penyelidikan terhadap oknum pekerja proyek maupun pembeli kabel yang disebut dalam laporan warga?
Dan yang terpenting, mengapa aksi ini bisa berlangsung berhari-hari tanpa terdeteksi aparat?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kedua polsek terkait dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Selain untuk mengungkap pelaku, juga memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik proyek pemerintah yang seharusnya membawa manfaat, bukan justru membuka celah bagi tindak kejahatan.
Penulis: EKO