BeritaSorotan

EKO SUKARNO SH. Kritik Wacana Bahasa Prancis di Sekolah: Benahi Dulu Mutu Pendidikan Nasional

11
×

EKO SUKARNO SH. Kritik Wacana Bahasa Prancis di Sekolah: Benahi Dulu Mutu Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Ceklisdua.net – Wacana memasukkan Bahasa Prancis ke dalam kurikulum pendidikan nasional menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. EKO SUKARNO. mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menambah beban kurikulum ketika berbagai persoalan mendasar pendidikan masih belum terselesaikan. Kritik tersebut muncul di tengah berkembangnya diskusi publik mengenai perluasan pembelajaran bahasa asing di sekolah-sekolah Indonesia.

 

EKO SUKARNO SH. menilai rencana penambahan Bahasa Prancis dalam kurikulum nasional perlu dikaji secara matang dan komprehensif. Menurutnya, pendidikan nasional saat ini masih menghadapi tantangan serius, mulai dari kesenjangan kualitas pendidikan, keterbatasan fasilitas belajar, hingga minimnya pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.

 

“Pendidikan bukan proyek coba-coba. Jangan sampai pemerintah lebih sibuk mengejar tren global, sementara persoalan mendasar pendidikan nasional masih belum terselesaikan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Ceklisdua. EKO SUKARNO SH. yang selama ini aktif memberikan perhatian terhadap isu-isu hukum, pendidikan, dan kebijakan publik.

 

Pernyataan itu disampaikan pada Rabu 3/6/2026, menyusul munculnya wacana penguatan pembelajaran bahasa asing, termasuk Bahasa Prancis, dalam sistem pendidikan nasional.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di Surabaya dan ditujukan kepada pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.

 

Menurut EKO, negara masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan yang lebih mendesak untuk diselesaikan. Ia mencontohkan masih adanya sekolah dengan fasilitas terbatas, akses pendidikan yang sulit di sejumlah daerah, hingga rendahnya kualitas literasi dan karakter peserta didik.

 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pembentukan karakter dan peradaban bangsa sebagai tujuan utama pendidikan.

 

“Penguasaan bahasa asing memang penting, tetapi jangan sampai menggeser prioritas utama pendidikan nasional, yaitu membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas, dan memiliki kecintaan terhadap bangsa,” ujarnya.

 

EKO meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan. Setiap perubahan kurikulum, menurutnya, harus didasarkan pada kajian akademik yang kuat, kesiapan tenaga pendidik, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan nyata masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan agar Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional tetap menjadi prioritas utama sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

 

Lebih jauh, EKO mengajak para pemimpin untuk mengedepankan tanggung jawab moral dalam mengambil kebijakan strategis. Menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut masa depan jutaan pelajar Indonesia harus benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa, bukan sekadar mengikuti tren internasional atau kepentingan politik sesaat.

 

“Indonesia membutuhkan kebijakan pendidikan yang berakar pada kebutuhan rakyat, memperkuat karakter bangsa, dan mampu menjawab tantangan masa depan tanpa meninggalkan jati diri nasional,” pungkasnya.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *