Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Gudang Online Shopp Kadusirung Diduga Tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangun Gedung Dan Tanda Daftar Gedung. (13/02/2026).
Sungguh Miris Negara ini, Aturan yang sudah di buat tapi tidak dapat menjadi acuan. Seperti hal nya Bangunan Gudang yang berdiri di Desa Kadusirung, Entah sudah berapa kali Awak media menanyakan tentang Izin PBG (Perizinan Bangun Gedung) dan TDG (Tanda Daftar Gedung) Selalu Jawaban nya ” Sudah beres semua sama pak RT dan RW “.
Pelaku Usaha seharus nya memahami sebelum pembangunan gudang apa saja yang harus dilengkapi, Seperti :
1. N I B ( Nomor Induk Berusaha) Didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA sesuai tingkat risiko usaha.
2. PBG (Persetujuan BangunanGedung) Sebagai Pengganti IMB yang diterbitkan pemerintah daerah setempat, yangmemastikanbangunan sesuai tata ruang.
3.TDG (Tanda Daftar Gudang)
Wajib dimiliki oleh pemilik
gudang untuk melakukankegiatan
distribusi.
Pemilik Gudang Online Shopp seharus nya kooperatif pada saat awak media melakukan sosial kontrol, Saat awak media minta izin menunjukan perizinan nya.
Sampai berita yang ke empat kali nya ini, Belum juga ada titik terang kepastian izin tersebut. Selalu berkilah sudah beres sama Pak Rt dan Rw, Awak media berkomunikasi lewat whatsapp dengan Kades Setempat, Kades Menyuruh Awak media menemui “A” Kalau ingin bertaanya masalah perizinan. Kami pun menanyakan kapasitas “A” sebagai apa? , Dia yang ditunjuk Oleh yang punya Gudang ” Cetus Kades “.
Seharusnya jika memang “A” Ditunjuk yang punya Gudang mengapa tidak menemui awak media yang melakukan sosial kontrol. Banyak Kejanggalan dalam perizinan ini, Pemilik Gudang “S” berkata sudah beres masalah perizinan dengan pak Rt, Saat ini diminta Kades menemui “A” Untuk masalah perizinan. Harus nya Kades lebih mengetahui masalah perizinannya karena itu ada di wilayah nya.
Karena yang awak media tanyakan tentang Perizinan Bangun Gedung bukan izin lingkungan sekitar. Bangunan Gudang yang berdiri pun cukup besar dan bukan dari seng seperti di ucapkan kepala desa.
Jika gudang yang berdiri di wilayah nya tidak ada izin nya, Mengapa tidak di berikan tindkan tegas.
Awak media akan menindak lanjuti dugaan ini kepada pihak pihak terkait, mulai dari kecamatan sampai tingkat kabupaten.
Tim Redaksi










