Bogor, Ceklisdua.net – Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sebuah gudang yang terletak di Jalan Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi lokasi overtab solar subsidi secara sistematis dan terorganisir. Lebih mencengangkan, aktivitas yang merugikan negara ini disinyalir dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, termasuk oknum dari institusi TNI dan Polri.
Hasil investigasi lapangan tim media pada Senin (23/06/2025) mengungkap bahwa terdapat sedikitnya empat unit kendaraan transportir BBM berada di dalam area gudang. Aktivitas mesin pompa yang sebelumnya terdengar aktif, mendadak dihentikan begitu menyadari kehadiran wartawan. Para pekerja di lokasi memilih bungkam dan menghindari interaksi saat hendak dimintai keterangan.
Tak berselang lama, kendaraan-kendaraan tangki tersebut meninggalkan gudang dengan membawa muatan yang diduga kuat merupakan BBM jenis solar subsidi. Salah seorang sopir yang diwawancara secara anonim memberikan pernyataan mengejutkan yang mengarah pada keterlibatan institusi negara dan oknum berseragam.
“Ke pengurusnya aja, Ab, atau Ks, Fy. Ini Pertamax mau dibawa ke kesatuan Bekang Sandjaja Sukabumi Armed 012. Biasanya di BMP buat anggota-anggota. Misalnya di Kelapa Dua ini dititipin ke saya dari Atang Sandjaja, terus Gedung Halang juga sama. Dari AS ngambil dari Mandiri, nih transportir TNI, Polri overtab ke sini,” ujarnya tanpa ragu.
Pernyataan tersebut membuka tabir kemungkinan adanya alur distribusi gelap BBM bersubsidi dari pihak swasta ke institusi resmi melalui jalur yang tidak sah, dengan dugaan adanya restu dari oknum aparat.
Seorang warga sekitar, Dn, ketika dimintai pendapat, mengungkap bahwa pemilik gudang bukanlah warga lokal. “Bosnya orang Jakarta. Dia jarang datang, paling seminggu sekali. Ada orang kepercayaannya di sini yang mengatur semua operasional,” ucapnya.
Apabila dugaan ini benar, maka kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Tak hanya itu, aktivitas ini juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila BBM subsidi itu diperoleh melalui kejahatan distribusi ilegal, serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam melakukan tindak pidana bersama-sama.
Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada distribusi BBM bagi masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Desakan publik agar aparat bertindak tegas terhadap mafia BBM mulai bermunculan. Beberapa tokoh masyarakat menyuarakan kemarahan dan meminta pemerintah daerah serta aparat hukum untuk tidak lagi menutup mata.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Jangan sampai aparat malah jadi pelindung kejahatan. Kami minta Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi dan pastikan tidak ada lagi praktik kotor seperti ini di wilayah beliau,” ujar seorang tokoh yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, publik meminta keterlibatan Kepolisian Daerah Jawa Barat, POM TNI, hingga Kejaksaan Tinggi untuk segera membentuk tim gabungan investigasi agar kasus ini dibongkar secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Kemang, Kodim setempat, maupun dari Komando Daerah Militer terkait dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal overtab BBM subsidi ini. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lanjutan dan melanjutkan investigasi mendalam terkait jalur distribusi, identitas pengelola gudang, serta pemanfaat akhir dari solar subsidi yang dialihkan secara ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melawan mafia energi dan aparat nakal yang memperdagangkan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Tim