Bogor, Ceklisdua.net – Tindak kekerasan terhadap delapan orang Jurnalis dari berbagai media kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat para jurnalis yang tengah menggali kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik salah satu Oknum Kepala Desa.
Dalam hal tersebut istri Kades Sadeng dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan bahasa pemerasan oleh para jurnalis, untuk menutupi fakta dan bukti yang diungkap oleh jurnalis, sehingga para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.
Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dan alat bukti yang dimiliki oleh para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Istri Kades tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan jurnalis, dan menjadi korban dari aksi kriminalisasi tersebut.
Perlu diketahui, investigasi ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan butuh waktu yang cukup lama, yakni dengan melakukan pengamatan dan mencari sumber informasi yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman Kades tersebut, dan hasilnya sungguh mengejutkan yaitu di dalam area sekitar rumah Kades ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal dan dilengkapi alat berat dan bahan baku yang sangat mencurigakan.
Tetapi hal yang paling tidak pantas ditemukan dilokasi yaitu bukti berupa bong yang terpasang lengkap dengan sedotan, beserta jejak-jejak yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika yang sering diadakan di lokasi tersebut.
Dan semua bukti temuan ini sudah didokumentasikan, baik melalui video maupun foto sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal dilokasi tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat lokal yang tidak mau identitas dirinya disebutkan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan ini ada yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini.
“Kita sudah lama curiga terkait hal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah,” Katanya.
“Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban, padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?” Tambah warga tersebut.
Menyikapi hal ini, salah satu Ketua komunitas pers di Kabupaten Bogor, juga mengeluarkan sikap tegas dan menyuarakan agar kasus ini segera diungkap, dan jelas menghalangi tupoksi jurnalis, serta merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, sesuai UU PERS NO 40 TAHUN 1999.
“Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran,” Kata Iwan Boring Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB).
Sampai saat ini, pihak Polsek Lewiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades tersebut, walaupun sudah ada bukti yang cukup kuat.
Sementara itu, sang Kades juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para jurnalis.
Publik sedang menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis dalam melakukan tugasnya.
“Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor,” Pungkas Boring.
Redaksi










