Berita

ILDI Kecam Pelantikan Ilegal di Jawa Barat: Tidak Sah, Tidak Etis, dan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

24
×

ILDI Kecam Pelantikan Ilegal di Jawa Barat: Tidak Sah, Tidak Etis, dan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Bandung, Ceklisdua.net — Dewan Pengurus Daerah Ikatan Langkah Dansa Indonesia (DPD ILDI) Provinsi Jawa Barat dengan tegas mengecam kegiatan pelantikan pengurus ILDI yang digelar pada 7 November 2025 di Bogor. Kegiatan tersebut dinilai tidak beretika, tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah, dan mencederai marwah serta identitas resmi ILDI. (8/11/25)

 

Ketua DPD ILDI Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kepengurusan ILDI Jawa Barat yang sah masih berpedoman pada Surat Keputusan DPP ILDI Nomor: 013/SKEP/ILDI/DPP/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP ILDI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2025, Korizenka Wattimena.

 

“Kepengurusan kami masih sah dan diakui secara hukum serta organisasi berdasarkan hasil Munaslub dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum  RI Nomor: AHU-0000101.AH.01.08.Tahun 2025. Oleh karena itu, tindakan sepihak yang mengatasnamakan ILDI Jawa Barat tanpa restu DPP maupun tanpa koordinasi dengan mayoritas DPW ILDI di wilayah ini merupakan pelanggaran etika organisasi,” tegas Hj. Sari Sundari.

 

 

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengacu pada Keputusan Menteri Hukum  RI Nomor: AHU-0000247.AH.01.08.Tahun 2025 tidak dapat diakui karena masih menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan demikian, segala tindakan yang mendasarkan diri pada keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Sementara itu, Ketua Umum DPP ILDI, Korizenka Wattimena, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. Ia menilai kegiatan yang melibatkan Sdri. Rini Kusumawati itu merupakan perbuatan tidak etis, mencoreng nama baik organisasi, dan merusak moralitas kelembagaan ILDI.

 

“Perbuatan seperti ini bukan hanya melanggar norma organisasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kehormatan dan solidaritas internal ILDI yang selama ini kita jaga bersama,” ujar Korizenka Wattimena dengan nada tegas.

 

 

 

 

Penasehat sekaligus Tim Hukum DPP ILDI, Hany Setiawan Alhaq, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum terhadap tindakan tersebut.

 

“Apalagi Sdri. Rini Kusumawati adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas serta etika publik. Keterlibatannya dalam pelantikan ilegal ini jelas mencoreng integritas ASN dan akan kami laporkan secara hukum maupun etik,” tegas Hany Setiawan.

 

 

 

 

Selain pelanggaran etika organisasi, DPP ILDI juga menyoroti pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) organisasi. DPP ILDI menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hak apa pun untuk menggunakan logo, atribut, maupun simbol resmi ILDI, karena logo ILDI telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum  RI dengan Nomor Permohonan JID2025070932, diterima pada 22 Juli 2025 dan dipublikasikan pada 5 Agustus 2025.

 

Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran DPP ILDI Nomor SE-001/DPP-ILDI/X/2025 tentang Penggunaan Logo dan Mars ILDI, yang melarang keras penggunaan atribut ILDI oleh pihak yang tidak termasuk dalam struktur kepengurusan resmi di bawah kepemimpinan Korizenka Wattimena. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak secara hukum sebagai bentuk penyalahgunaan identitas organisasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

 

DPD ILDI Jawa Barat menegaskan bahwa mayoritas ketua DPW ILDI kabupaten/kota di Jawa Barat tetap solid mendukung kepemimpinan Hj. Sari Sundari dan menolak segala bentuk tindakan sepihak yang berpotensi memecah belah organisasi.

 

“Langkah-langkah sepihak tanpa koordinasi dan tanpa etika kelembagaan justru mencederai semangat persatuan serta profesionalisme dalam tubuh ILDI,” tutup Hj. Sari Sundari.

 

 

 

 

(TIM HUMAS DPP ILDI / DPD ILDI Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *