TANGERANG | Ceklisdua.net – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT mengalami penganiayaan brutal saat sedang melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/07/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian muka, kepala, tangan kiri (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelingking), pergelangan tangan, serta siku. Selain itu, pundak kiri mengalami luka memar akibat sabetan sarung golok, punggung telapak tangan kanan mengalami luka bekas sundutan rokok, dan punggung kaki kanan bengkak serta memar akibat pukulan benda tumpul.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA/2026.
Berdasarkan keterangan korban, MT menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu dirinya bersama tim mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan seseorang bernama Aziz yang disebut sebagai terduga pelaku usaha obat keras golongan G.
“Kami pun melanjutkan untuk konfirmasi kepada Aziz mengenai obat-obat terlarang daftar G karena ada informasi dari masyarakat Parung Panjang yang sering belanja obat-obat terlarang di Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
MT menceritakan, setelah melakukan konfirmasi kepada Aziz, ia memberitahukan bahwa ada pihak keluarga yang ingin bertemu. Kurang lebih lima hingga sepuluh menit kemudian, orang yang ingin bertemu dengan mereka datang. Orang tersebut diketahui bernama Nana, yang sebelumnya sudah dikenal.
Selanjutnya, Nana menegur dengan bertanya, “Dari mana?” dan kami menjawab, “Dari media.” Tiba-tiba ia menghubungi temannya melalui HT (Handy Talky). Dalam pembicaraannya, ia menyebutkan, “Ada daging nih.” Tidak lama kemudian datang segerombolan orang yang langsung mengepung dan mendorong kami. Namun, kami tidak membalas.
“Selanjutnya, yang bernama Nana ini berteriak dan berkata, ‘Ambil golok, ambil golok, matiin aja di tempat.’ Adik dari Aziz kemudian mengeluarkan golok sambil mengacung-acungkannya ke arah kami. Kedua teman saya berhasil melarikan diri, sedangkan saya dikeroyok,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini telah masuk ranah penegakan hukum dan diduga melanggar aturan ganda.
Pertama, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan serta kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Kedua, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman, serta penggunaan senjata tajam untuk mengancam keselamatan orang lain.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan, untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi kebebasan pers.
Redaksi









