Cirebon Kota, Ceklisdua.net – Seorang ibu rumah tangga diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota terkait dugaan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Cirebon. Sabtu (02/05/2026).
Tersangka yang diketahui bernama Vera tersebut diduga berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras ilegal, khususnya di wilayah Pekalipan, Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka melintas di salah satu ruas jalan di wilayah Cirebon dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP Aris Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penjual yang telah diamankan sebelumnya,” ujar AKBP Eko Iskandar saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026) sore.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
– 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex)
– 9.962 butir pil Tramadol
– 8.164 butir pil Dextromethorpam
Total puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi










