Tangerang Selatan, CeklisDua.net – Tim media menemukan dugaan praktik peredaran obat keras terlarang jenis golongan G yang dijual bebas melalui sebuah toko kosmetik di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (08/04/2026).
Temuan ini bermula dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tangerang Selatan.
Saat berada di lokasi, tim mendapati sebuah toko kosmetik yang menunjukkan aktivitas mencurigakan. Kecurigaan tersebut diperkuat setelah penjaga toko yang mengaku bernama Kiki memberikan pernyataan terbuka kepada tim media.
“Nama saya Kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ujarnya.
Kiki juga mengungkap bahwa toko tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mukhlis.
“untuk kordinasi nya pertoko itu 27.500.000 bang perbulan ke Mukhlis,” ungkapnya kiki.
Lebih lanjut, Kiki secara gamblang mengakui bahwa dirinya menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa prosedur resmi, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dilain tempat di Jl Diklat Pemda dan masih diruang lingkup Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, Seorang pemuda asal Aceh kedapatan sedang berjualan Obat Keras Terlarang daftar G, Pemuda asal Aceh yang bernama Baga alias Muhamad Andi di amankan ke Polsek Kelapa Dua.
Pada saat tim media wawancarai, Baga alias Muhamad andi mengatakan “ini toko punya alul bang, kalau untuk kordi nya Mukhlis bang,” ucap Baga.
Baga pun menjelaskan bahwa “kalau pendapatan nya perhari 4 juta lebih, kalau untuk gaji saya 2 juta perbulan bang, dan untuk kordi nya ke Mukhlis itu 27.500.000 perbulan bang 1 toko nya,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, membuktikan nama Mukhlis diduga kuat sebagai koordinator utama dalam jaringan peredaran obat golongan G di wilayah Tangerang Selatan. Bahkan, muncul informasi bahwa setiap toko diduga menyetorkan sejumlah uang hingga Rp27 juta per toko untuk kelancaran operasional di wilayah hukum tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang rapi dan sistematis, sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Selain itu, Mukhlis juga diduga memiliki jaringan perlindungan yang kuat. Ia disebut-sebut dibekingi oleh oknum organisasi pers berinisial F, serta diperkuat oleh oknum wartawan berinisial R yang diduga berperan sebagai alat untuk mengamankan aktivitas peredaran.
Kondisi ini membuat praktik tersebut terkesan sulit untuk dibongkar dan terus berlangsung di tengah masyarakat.
Tim media juga telah mencoba melaporkan temuan ini melalui layanan darurat 110. Namun, setelah hampir satu jam menunggu, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Tak lama setelah laporan dilakukan, toko tersebut justru mendadak tutup.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya kebocoran informasi atau pihak tertentu yang memberi peringatan terlebih dahulu.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Atas temuan ini, tim media akan meneruskan laporan secara resmi ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, khususnya dari satuan narkoba di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.
Tim Redaksi










