BBM SubsidiBeritaHukumIlegalKriminalPolri

Jatanras Polres Berau, Bergerak Cepat Menahan 50 Galon BBM Memakai Mobil Pick Up

13
×

Jatanras Polres Berau, Bergerak Cepat Menahan 50 Galon BBM Memakai Mobil Pick Up

Sebarkan artikel ini

BERAU, KALTIM. CeklisDua.net – Tim Jatanras Satreskrim Polres Berau bergerak cepat mengamankan satu unit mobil pikap bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Senin malam (23/2/2026).

Kendaraan dengan nomor polisi KT 8511 GO tersebut ditemukan membawa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan bensin subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, mobil pikap itu diketahui mengangkut sekitar 50 jerigen berkapasitas 20 liter yang diduga akan dibawa keluar daerah Merapun.

Petugas yang mendekati kendaraan kemudian meminta keterangan kepada pemilik mobil. Kepada awak media, pemilik kendaraan mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Merapun dan sejumlah daerah terpencil.

“Saya akan bawa ke Merapun dan daerah terpencil,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait izin pengangkutan dan distribusi BBM subsidi ke luar daerah, pemilik mobil mengakui bahwa tindakannya tidak memiliki izin resmi.

“Tidak boleh, Pak. Tapi inilah pekerjaan saya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 juga melarang kegiatan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin usaha yang sah.

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga. Praktik penyaluran tanpa izin dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi serta stabilitas pasokan di wilayah yang berhak menerima.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *