PATI, CeklisDua.net – Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus kekerasan berujung maut yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Desa Turut, Desa Talun RT 02/RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Pati atas cepatnya penanganan perkara tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengamankan para pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pascakejadian. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Tim kuasa hukum korban juga kembali mendatangi Polresta Pati untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran saksi baru diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah ditangani penyidik.
Kuasa hukum korban, Naila Afif, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara cepat. Menurutnya, kinerja tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Naila Afif.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya tambahan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Ia menyebut seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara.
“Benar, kami menerima tambahan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum. Semua akan kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Dika mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami serahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait status para pelaku yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Meski para pelaku berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang SPPA. Dalam kasus dengan akibat meninggal dunia, diversi tidak dapat diterapkan sehingga proses peradilan formal tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para ABH sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya penempatan di ruang khusus anak, persidangan secara tertutup, serta kewajiban merahasiakan identitas para pelaku.
“Kami tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya dilakukan secara khusus, termasuk penahanan di tempat khusus anak dan persidangan tertutup,” pungkasnya.
(Zae)










