BeritaPemerintah

Keluhkan Bau dan Penyakit Kulit, Warga Lumpang Demo Pengelolaan Limbah B3 PT Biosfer

29
×

Keluhkan Bau dan Penyakit Kulit, Warga Lumpang Demo Pengelolaan Limbah B3 PT Biosfer

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor, Ceklisdua.net — Selasa, 06 Januari 2026
Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Bau Menyengat dan Dugaan Gangguan Kesehatan
Warga mendesak aparat pemerintah terkait untuk segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut. Pasalnya, aktivitas perusahaan dinilai telah mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Menurut keterangan warga, bau tidak sedap dari lokasi perusahaan kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari. Kondisi ini diduga menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gatal-gatal hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Anak-anak dan lansia disebut sebagai kelompok yang paling terdampak akibat paparan bau menyengat tersebut.

“Bau menyengat sangat mengganggu. Banyak warga diduga mengalami gatal-gatal, terutama pada bayi, serta batuk berkepanjangan pada orang dewasa. Kami menduga hal ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi.

Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintah terkait. Namun hingga aksi demonstrasi digelar, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata, baik dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa pengolahan limbah B3 wajib dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas lingkungan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait terkait tuntutan warga.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *