BeritaPolri

Kepolisian Perketat Pemeriksaan Administrasi Kendaraan, Pengendara Tanpa STNK, SIM Sah Diancam Sangsi Tegas

39
×

Kepolisian Perketat Pemeriksaan Administrasi Kendaraan, Pengendara Tanpa STNK, SIM Sah Diancam Sangsi Tegas

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Ceklisdua.net – Kepolisian Republik Indonesia memperketat pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Salah satu fokus utama penegakan hukum adalah kewajiban setiap pengendara untuk membawa dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), “SIM yang Sah saat berkendara di jalan raya.

Dalam serangkaian operasi yang digelar secara serentak, aparat menemukan masih banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM ketika diminta oleh petugas. Kondisi tersebut menjadi dasar pemberian sanksi tilang, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kelengkapan dokumen kendaraan.

Seorang pejabat kepolisian yang bertugas dalam operasi tersebut menjelaskan bahwa STNK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti resmi legalitas kendaraan. “STNK menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar dan diakui negara. Ketidaksediaan pengendara untuk membawanya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan proses identifikasi jika terjadi insiden di jalan raya,” ujarnya.

Lebih jauh, aparat menilai kepatuhan administrasi merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Data resmi yang tercatat dalam STNK menjadi instrumen krusial untuk mengawasi peredaran kendaraan, mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk tindakan kriminal, serta memastikan bahwa setiap kendaraan terhubung dengan pemilik yang sah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk secara proaktif memeriksa masa berlaku STNK dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan yang kini semakin mudah baik melalui layanan Samsat, gerai layanan mandiri, hingga sistem digital diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya kedisiplinan pengendara terhadap kelengkapan administrasi, aparat berharap angka pelanggaran di jalan raya dapat ditekan secara signifikan.

Penulis: PimRed EKO S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *