Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga adanya pembangunan aula desa di kampung kelor Sepatan serta di sinyalir oknum kepala desa menyalahgunakan anggaran dana desa.
Maka dari itu ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten Yudianto C.BJ angkat bicara dirinya mengatakan, kasus yang terjadi di desa kampung kelor harus di usut tuntas.
” Sangat miris sekali mendengarnya, diduga adanya Penyalahgunaan Anggaran dana desa padahal tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, jelasnya
Lebih lanjut ia mengucapkan, Apalagi adanya pembangunan aula desa yang diduga mangkrak dari tahun 2023, pihak dinas dinas terkait seharusnya harus benar benar di selidiki seditailnya.
“Apabila ada yang menjanggal dan terbukti uang dana pembangunan aula tersebut di korupsi penjarakan dan pecat oknum kades tersebut, ucapnya.
Ditempat terpisah Jihan Mahesa Fahlevi Aktivis Muda Tangerang Raya menambahkan, Developer dalam kasus ini adalah mengenai pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
” Saya akan menggunakan cara aktivis dan akan mengadakan aksi demo bersama dengan beberapa aktivis Tangerang raya di depan kantor desa kampung kelor Sepatan Timur serta akan melayangkan surat ke kejaksaan agung dan pemberantasan korupsi untuk menyelediki anggaran yang sebenarnya, tegas mahes
Sampai berita ini ditulis, kami belom bisa mendapatkan informasi terkait adanya diduga penyalahgunaan dana desa serta adanya pembangunan aula desa yang mangkrak
(Red)