Berita Terkini

Ketua DPD Sultra Akpersi Desak Kejati Sultra Periksa Kades Mokoau Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024

54
×

Ketua DPD Sultra Akpersi Desak Kejati Sultra Periksa Kades Mokoau Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET, Kendari, Sulawesi Tenggara — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Mokoau terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024.

Dalam keterangannya kepada awak media, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi tidak wajar pada pengelolaan Dana Desa Mokoau dengan total pagu anggaran fantastis, yakni sebesar Rp829.433.000 pada tahun 2023 dan Rp727.879.000 pada tahun 2024.

“Kami mencurigai adanya potensi korupsi pada penyaluran Dana Desa di Mokoau, terutama melihat struktur penyaluran tahap demi tahap yang terkesan tidak transparan,” tegas Indra, Senin (10/6/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran Dana Desa Mokoau tahun 2023 terbagi dalam tiga tahap:

Tahap 1: Rp293.963.700 atau 40,39%

Tahap 2: Rp218.363.700 atau 30%

Tahap 3: Rp215.551.600 atau 29,61%

Indra juga menyoroti sejumlah item pengadaan dan pembangunan yang dinilai perlu menjadi perhatian khusus oleh pihak Kejati Sultra, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp95.072.170

Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga: Rp225.728.780

Pengadaan Bantuan Perikanan (bibit, pakan, dsb): Rp182.864.000

Penanganan Keadaan Mendesak/Bencana: Rp75.600.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa: Rp21.000.000

Pengadaan Sarana Perkantoran: Rp4.000.000

Penyelenggaraan Posyandu: Rp44.400.000

Penyelenggaraan PAUD dan Madrasah Non-Formal: Rp10.000.000

Pemeliharaan Energi Alternatif Tingkat Desa: Rp28.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp1.000.000

Indra menyatakan bahwa surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan yang diberikan kepada Kades Mokoau juga patut dipertanyakan.

“Surat bebas temuan dari Inspektorat kami nilai tidak relevan. Kejati Sultra harus mengevaluasi kembali kinerja Inspektorat dan surat yang mereka keluarkan, karena diduga menutupi potensi penyimpangan dana desa,” katanya.

Lebih lanjut, pihak Akpersi menegaskan siap mengawal kasus ini, bahkan melakukan aksi demonstrasi atau pelaporan lanjutan jika diperlukan, demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika diperlukan, kami siap hadir dan menyerahkan seluruh temuan kami ke Kejati Sultra. Ini demi keadilan dan transparansi penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Indra.

Akpersi berharap Kejati Sultra segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Mokoau dan mengevaluasi seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2023 dan 2024.

Thoby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *