BeritaPemerintah

Kinerja BPN PARAH! Kepala dinas tak dapat ditemui,”DINAS LUAR

7
×

Kinerja BPN PARAH! Kepala dinas tak dapat ditemui,”DINAS LUAR

Sebarkan artikel ini

Berau, Kalimantan Timur, Ceklisdua.net – Sebuah surat permohonan pengembalian tapal batas sekaligus permohonan mediasi atas sengketa lahan yang sempat memanas di Kampung Payung-Payung, RT 02, Kecamatan Maratua, dipertanyakan keberadaannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau.

Surat tersebut diketahui telah diserahkan oleh Hefni bersama kuasa hukumnya pada 22 Desember 2025 kepada petugas keamanan(Security) BPN Berau saya akan sampaikan keIbu Ersa,”katanya Asjuli.

Namun, keberadaan surat itu belakangan menjadi polemik setelah pihak BPN mengaku tidak menerimanya.
Hal itu terungkap melalui pesan singkat WhatsApp dari Ersa, yang disebut sebagai pegawai BPN Berau, pada 10 Januari 2026. Dalam pesannya, Ersa menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan tapal batas dan mediasi tersebut.

“Mohon maaf, saya tidak ada menerima surat permohonan tapal batas dan mediasi yang diajukan oleh Hefni bersama kuasa hukumnya,” tulis Ersa melalui pesan singkat WhatsApp.

Untuk memastikan kejelasan surat tersebut, Selasa (20/1/2026), Hepni bersama kuasa hukumnya dan tim media mendatangi langsung Kantor BPN Kabupaten Berau guna melakukan konfirmasi atas pernyataan tersebut.

Namun, setibanya di kantor BPN, pihak keamanan menyampaikan bahwa tidak ada pegawai yang bisa ditemui dengan alasan seluruh pegawai sedang mengikuti rapat.

“Mohon maaf, tidak ada orang yang bisa ditemui karena semuanya sedang rapat,” ujar petugas keamanan BPN Berau.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Hepni yang mempertanyakan logika penjelasan tersebut.

“Kalau dikatakan tidak ada orang, tapi ada rapat di dalam kantor, berarti ada pegawai yang bisa ditemui setelah rapat selesai, bukan berarti tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Tak lama kemudian, Ersa melalui petugas keamanan memanggil Hefni untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, Ersa menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan surat dan memastikan bahwa surat tersebut akan diserahkan kepada Aspian pada keesokan harinya, Rabu (21/1/2026).
Lambatnya proses diBPN sangat merugikan Masyarakat,krn menunggu kepastian akan pertemuan membahas masalah tapa batas atau pengembalian batas.

Hefni menjelaskan kepada tim media bahwa dirinya juga diminta untuk kembali menghadap ke Kantor BPN Berau pada 6 Februari 2026 guna mengikuti proses mediasi terkait permohonan pengembalian tapal batas lahan yang disengketakan.

“Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan surat akan diberikan besok, serta meminta saya datang kembali tanggal 6 Februari 2026 untuk mediasi,” ujar Hepni.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Berau turut menyoroti persoalan tersebut. Ketua DPD NCW Berau, M. Noor Dimyati, menilai persoalan sengketa lahan di Berau bukan hal baru dan kerap menimbulkan kekecewaan masyarakat kecil.

“Sengketa lahan sudah menjadi persoalan yang lumrah di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah tertentu. Banyak masyarakat kecil merasa kecewa terhadap kinerja BPN, terutama saat berupaya memperjuangkan haknya secara resmi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti sulitnya masyarakat bertemu langsung dengan pegawai BPN yang memiliki kewenangan terkait penanganan sengketa lahan.

“Sering kali masyarakat kecil kesulitan menemui pegawai BPN yang bertugas menangani persoalan tertentu. Ini yang menimbulkan kekecewaan,” tambahnya.

 

Masyarakat Kabupaten Berau pun mendesak agar BPN Kabupaten Berau meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penanganan sengketa lahan. Mereka meminta agar pelayanan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Masyarakat menegaskan bahwa BPN sebagai lembaga negara yang digaji dari pajak Rakyat seharusnya memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kepentingan tertentu.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *