Kios Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Polsek Purwanegara Tutup Mata
Banjarnegara, Ceklisdua.net – Warung abal abal diduga menjual obat keras terlarang di Danaraja, Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah, Polsek Purwanegara diduga tutup mata. Jum’at (14/08/2026).
Bermula ketika tim media sedang perjalanan dari Kebumen menuju Kendal, lalu melintas melewati Banjarnegara, pada saat melewati Danaraja, Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah, kami tim media melihat kios yang mencurigakan.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik ke warung tersebut dalam waktu yang singkat.

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, awak media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Akhirnya salah seorang tim media yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan 3 butir obat keras terlarang dari hasil penyamaran tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, kami tim media berbegas menuju Polsek Purwanegara, Akan tetapi setelah kami bertemu dengan Kanit Reskrim, Kami mendapatkan kekecewaan.
Kekecewaan kami bukan tanpa dasar, harusnya laporan kami langsung ditindak bukan nya kami disuruh menunggu hal yang tidak jelas.
“tunggu sebentar dulu ya,mungkin anggota saya sedang mandi,” ucap Kanit Reskrim.
Setelah menunggu cukup lama, salah seorang rekan kami tim media mempertegas kepada kanit reskrim untuk segera ditindak penjual obat tersebut, akan tetapi pernyataan kanit reskrim malah menambah kekecewaan kami kembali.
“biasanya setelah saya bawa ke polres,rekan rekan pers yang lain mendingan disini aman aja bang, biar saya sambungin ke penjual obatnya, supaya disangoni atau diberi uang,” ujar Kanit Reskrim.
Menanggapi hal tersebut kami tim media membantah pernyataan Kanit reskrim, pasalnya kami ini ingin membuat laporan adanya penjualan obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Purwanegara.
Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami tim media apakah penjualan obat daftar G ini terjadi pembiaran atau dibiarkan oleh Polsek Purwanegara, dan kami tim media juga menduga adanya keterlibatan antara Kanit Reskrim dan penjual obat keras terlarang daftar G tersebut.
Akhirnya kami tim media memutuskan untuk meninggalkan Polsek Purwanegara dan melanjutkan perjalanan menuju Kendal, akan tetapi tak lama kami meninggalkan Polsek Purwanegara, salah seorang rekan kami tim media ada yang menghubungi melalui Whatsapp.
Setelah berkomunikasi melalui whatsapp, diketahui bahwa yang menghubungi mengaku bernama Fadli dari pengurus obat keras terlarang daftar G tersebut, dan kamipun bingung, bagaimana bisa pengurus obat keras terlarang daftar G tersebut mempunyai nomor kontak tim kami.
“Saya fadli bang dari pengurus obat aceh bang, saya dapat nomor abang dari Kanit Reskrim bang Simbolon,” ucap Fadli.
Kami pun mempertanyakan kepada Fadli siapa pemilik kios tersebut dan apa saja yang dijual disitu, dan fadli pun menjelaskan bahwa ini milik bos nya yang bernama Rizal.
“ini punya rizal bang bos saya, yang dijual biasa bang tramadol sama hexymer, kalau untuk titik ada dua bang, tapi kalo milik bos Rizal cuma ini aja bang,” jelasnya.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat khususnya generasi muda, Serta menindaklanjuti dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami akan terus melanjutkan berita ini hingga ke Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri patut diduga terjadi pembiaran dan keterlibatan Oknum anggota Polisi Polsek Purwanegara.










