JAKARTA, Ceklisdua.net – Seorang konsumen pembiayaan kendaraan dari PT Mandiri Utama Finance / MUF mengeluhkan tindakan salah satu debt collector yang diduga melakukan ancaman dan pemaksaan penagihan di luar ketentuan hukum.
Konsumen tersebut mengaku diteror oleh debt collector berinisial Arif terkait tunggakan angsuran selama 2 bulan.
Ancaman Lewat Pesan dan Batas Waktu
Berdasarkan pengakuan konsumen kepada media, Arif diduga menyampaikan ancaman akan menyerahkan data motor kepada pihak “mata elang” di jalan apabila angsuran tidak segera dibayar.
“Arif bilang ke saya, ‘Bayar sekarang, kalau tidak data motor kamu saya kasih ke mata elang di jalan’. Dia kasih waktu cuma 2 hari sampai akhir bulan Juni,” ujar konsumen.
Konsumen juga menyebut adanya ancaman biaya tambahan. “Katanya kalau tidak bayar sampai akhir Juni akan dikenakan biaya tambahan. Tapi tidak jelas aturannya dari mana,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arif membenarkan adanya komunikasi penagihan kepada konsumen.
“Saya hanya menjalankan tugas nagih sesuai SOP kantor. Saya bilang kalau lewat jatuh tempo akan ada konsekuensi, termasuk data akan diteruskan ke tim lapangan atau mata elang. Itu standar penagihan,” kata Arif kepada wartawan, Senin, 29/06/2026.
Pihak konsumen mengaku kecewa dengan cara penagihan yang dinilai semena-mena dan tidak sesuai perjanjian awal.
“Kami keberatan dengan aturan biaya tambahan yang muncul tiba-tiba. Rasanya Mandiri Utama Finance seenaknya bikin aturan sendiri. Kami juga khawatir motor diambil paksa di jalan tanpa putusan pengadilan,” tegas konsumen.
Konsumen menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
“Kalau motor diambil paksa di jalan, saya akan langsung lapor ke aparat penegak hukum. Karena menurut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.
Pakar hukum Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satria Yudianto yang dihubungi terpisah menjelaskan, penagihan dengan ancaman dan penarikan kendaraan di jalan tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum.
“Putusan MK sudah jelas. Leasing wajib melalui mekanisme pengadilan atau penyerahan sukarela. Ancaman ‘mata elang’ dan pemaksaan juga bisa masuk unsur pidana,” jelas Yudianto Ketua LBH Satria DPD Banten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Corporate Communication MUF untuk konfirmasi.
Redaksi










