BeritaPemerintah

Krisis Legitimasi Pemilihan RW 001 Cikokol, Warga Surati Camat: Jangan Ada Pengesahan Tanpa Dasar Administratif yang Sah

90
×

Krisis Legitimasi Pemilihan RW 001 Cikokol, Warga Surati Camat: Jangan Ada Pengesahan Tanpa Dasar Administratif yang Sah

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, CeklisDua.net – Polemik Pemilihan Ketua RW 001 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, kini memasuki babak yang lebih serius. Sejumlah warga resmi melayangkan surat kepada Camat Tangerang, menuntut kejelasan administratif dan memperingatkan agar tidak ada pengesahan hasil sebelum seluruh persoalan prosedural dituntaskan secara hukum.

Surat bernomor 001/WARGA-RW001/II/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi pada 25 Februari 2026. Dalam surat itu, warga secara tegas menyatakan adanya dugaan cacat prosedur yang berpotensi menggugurkan legitimasi hasil pemilihan.

Dalam dokumen yang dilampiri daftar tanda tangan warga dan bukti rekaman percakapan panitia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU), warga mengurai sejumlah fakta krusial:

Tidak adanya Berita Acara resmi hasil pemilihan yang dibuat pada saat maupun setelah pelaksanaan.
Adanya pernyataan panitia mengenai rencana PSU, namun tanpa keputusan tertulis yang sah.

Belum adanya keputusan administratif tertulis mengenai status akhir hasil pemilihan Ketua RW 001 Cikokol.
Menurut warga, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keabsahan proses demokrasi di tingkat lingkungan. Tanpa Berita Acara resmi dan keputusan tertulis, hasil pemilihan dinilai berada dalam posisi abu-abu secara hukum administrasi.

 

Lebih jauh, warga menegaskan bahwa panitia sebelumnya secara lisan menyatakan akan dilaksanakan PSU. Pernyataan tersebut, klaim warga, dapat dibuktikan melalui dokumentasi dan rekaman audio-visual yang kini dijadikan lampiran resmi dalam surat ke kecamatan.

Jika benar PSU direncanakan, maka muncul pertanyaan besar: atas dasar apa hasil sebelumnya akan disahkan?

Dalam suratnya, warga meminta Camat Tangerang memberikan konfirmasi tertulis terkait status administratif hasil pemilihan.

Mereka juga secara tegas meminta agar tidak dilakukan pengesahan, penerbitan Berita Acara susulan, ataupun bentuk legitimasi administratif apa pun sebelum dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap fakta dan bukti.

Warga mengingatkan bahwa pengesahan tanpa dasar administrasi yang sah berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Keputusan administratif tidak boleh lahir dari proses yang belum tuntas dan belum jelas dasar hukumnya,” tegas salah satu perwakilan warga.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat RW. Warga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang final dan dapat dipertanggungjawabkan.

Situasi di RW 001 Cikokol kini menjadi ujian bagi komitmen aparatur wilayah dalam menjaga integritas proses demokrasi. Jika pemerintah kecamatan tidak segera memberikan sikap tegas dan transparan, polemik ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemilihan di tingkat lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Tangerang. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menuntut keberpihakan, melainkan kepastian hukum dan administrasi yang jelas, tertulis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Denni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *