Berita

Krisis Pengawasan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya: Normalisasi Ketidak Tertiban Operasional Truk Berat di Jam Sibuk

28
×

Krisis Pengawasan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya: Normalisasi Ketidak Tertiban Operasional Truk Berat di Jam Sibuk

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Krisis Pengawasan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya: Normalisasi Ketidak Tertiban Operasional Truk Berat di Jam Sibuk

 

Minimnya pengawasan terhadap operasional truk besar (ban ganda) pada jam-jam sibuk di Surabaya memperlihatkan adanya krisis mendasar dalam tata kelola keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Regulasi pembatasan waktu operasional kendaraan berat sebenarnya dirancang untuk mengurangi beban jalan dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan. Namun ketika pengawasan berjalan tidak konsisten, regulasi ini kehilangan fungsi utamanya dan hanya menjadi formalisme kebijakan yang tidak memiliki kekuatan korektif di lapangan.

 

Keberadaan truk besar di koridor padat pada jam sibuk menciptakan dampak berlapis. Secara langsung, kendaraan ini menekan kapasitas jalan, memperlambat arus, dan menciptakan bottleneck yang menjalar ke ruas-ruas lain. Tetapi dampak yang lebih membahayakan adalah meningkatnya risiko keselamatan akibat ketidakseimbangan antara kendaraan berat dan kendaraan kecil, risiko yang seharusnya diminimalisasi melalui pengawasan ketat, bukan dibiarkan sebagai konsekuensi kelemahan institusional.

 

Fenomena ini bukan kasus tunggal; ia mencerminkan pola yang berulang di banyak kota besar Indonesia. Ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, terciptalah normalisasi ketidak patuhan, di mana perilaku melanggar dianggap wajar karena tidak ada konsekuensi nyata. Dalam konteks tata kelola publik, hal ini mengindikasikan masalah yang lebih struktural: lemahnya kapasitas pengawasan, kurangnya integrasi lintas-instansi, serta rendahnya efektivitas mekanisme penindakan.

 

Di sisi lain, tantangan seperti keterbatasan personel, tekanan logistik, dan belum optimalnya penggunaan teknologi pemantauan dapat memperumit penegakan. Namun tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi risiko publik yang muncul. Justru situasi ini menuntut pembenahan menyeluruh mulai dari penguatan sistem pengawasan berbasis Atensi, peningkatan teknologi penindakan otomatis, hingga penerapan kebijakan operasional yang lebih tegas dan terukur.

 

Pada akhirnya, persoalan pengawasan truk berat pada jam sibuk menuntut komitmen institusional yang lebih kuat. Tanpa penegakan yang konsisten dan terukur, aturan hanyalah teks tanpa daya paksa, dan ruang publik tetap menjadi arena ketidaktertiban yang merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas dan terencana bukan lagi kebutuhan opsional, melainkan syarat mutlak Bu untuk mengembalikan ketertiban, keamanan, dan efisiensi mobilitas kota.

 

Peraturan yang Berlaku

Pada umumnya, terdapat pembatasan jam operasional untuk truk besar di jalan non-tol utama, yaitu:

Pagi hari: Pukul 06.00 – 09.00 WIB.

Sore/Malam hari: Pukul 16.00 – 20.00 WIB atau hingga 21.00 WIB, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

Penulis: PimRed EKO SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *