BeritaHukumKriminal

Lagi dan Lagi! Diduga Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Pick Up Kembali Ditemukan di Sambaliung

116
×

Lagi dan Lagi! Diduga Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Pick Up Kembali Ditemukan di Sambaliung

Sebarkan artikel ini

Berau, Ceklisdua.net – Sebuah unit mobil pick up Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi KT 8940 RR kembali diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

 

Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 33 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah lokasi penampungan BBM ilegal untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.

 

Mobil tersebut tak sengaja ditemui awak media pada Selasa (23/12/2025) di Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Jalan tersebut merupakan jalur poros menuju kawasan pesisir. Menariknya, kendaraan dan pengemudi yang sama sebelumnya juga pernah ditemukan awak media di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, dalam kasus serupa.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Usman mengakui bahwa BBM yang diangkutnya berjumlah sama seperti temuan sebelumnya.

 

“Sama aja yang saya bawa seperti kemarin, 33 jerigen juga, Pertalite,” ucap Usman singkat kepada awak media.

 

Diketahui, kejadian serupa dengan orang dan kendaraan yang sama sebelumnya juga sempat diberitakan oleh salah satu media online. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga sebagai praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal tersebut. Padahal, lokasi penyaluran dan penampungan BBM ilegal itu disebut-sebut tidak jauh dari Kantor Polres Berau.

 

Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menilai praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal sangat merugikan masyarakat kecil.

 

“Penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal ini harus diberantas. Kasihan masyarakat yang pakai untuk kebutuhan pribadi, kadang tidak kebagian karena antrean panjang di SPBU. Ini semua gara-gara oknum pengetap yang menimbun BBM demi keuntungan pribadi,” ungkapnya dengan nada geram.

 

Desakan pun datang dari publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Berau, segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara dan berpotensi menjadi penyakit sosial jika dibiarkan berlarut-larut.

 

Secara hukum, penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:

 

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,

 

Pidana denda paling tinggi Rp60 miliar,

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU Migas, yang secara tegas melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Selain itu, Pasal 54 UU Migas juga mengatur sanksi bagi pihak yang meniru atau memalsukan BBM.

 

Tidak hanya itu, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

 

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu atau memfasilitasi praktik penimbunan maupun penjualan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat keterlibatan, termasuk jeratan Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu kejahatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Kabupaten Berau berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan profesional dalam menindak praktik penyaluran serta penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak terus disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *