BeritaIlegalLlimbah

Lahan Kosong Dijadikan Tempat Buang Sampah, Warga Terganggu Bau Menyengat

17
×

Lahan Kosong Dijadikan Tempat Buang Sampah, Warga Terganggu Bau Menyengat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, Jatake, CeklisDua.net – Saat awak media pulang giat pada jum’at 27/02/26 dini hari melewati jalan Jatake – Legok bau sampah menyengat hidung, Ternyata lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah di kelola oleh oknum lingkungan setempat (27/02/26).

Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati kabupaten Tangerang mengenai lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah, Wakil Bupati berkata : akan memerintahkan DLHK dan Camat Pagedangan mengecek ke lokasi dan bila benar akan di lakukan penutupan.

Sampai Saat Ini belum ada upaya tegas, Padahal bau yang timbul membuat perut mual. Apalagi pada saat musim hujan, Aroma sampah lebih menyengat hidung dan bila cuaca cerah maka sampah tersebut di bakar hingga menimbulkan asap yang menganggu pengguna jalan.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup jelas,

– Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

– Pasal 29 ayat (1) huruf g: Melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

– Pasal 40 ayat (1): Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah (termasuk pembuangan) yang tidak memperhatikan norma/standar/prosedur sehingga menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, diancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

– Pasal 40 ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat, ancaman penjara meningkat menjadi 5-15 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98/99: Menjerat pelaku pembuangan sampah ilegal (termasuk TPA ilegal) yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar

Aparatur Pemerintah Setempat tidak bergeming seolah tidak mengetahui, Kami akan Berkoordinasi dengan kecamatan sampai ke tingkat kabupaten untuk meminta tanggapan nya. Pembuangan sampah ilegal berdampak destruktif, meliputi pencemaran tanah dan air tanah oleh limbah berbahaya, penurunan kualitas udara akibat pembakaran terbuka (memicu ISPA), serta menyumbat aliran air yang menyebabkan banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *