AsusilaBeritaHukumKriminalPolri

Lambatnya Polres Tangerang Selatan Menangani Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

6
×

Lambatnya Polres Tangerang Selatan Menangani Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Lambatnya Polres Tangerang Selatan Menangani Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur (11/02/2026) .

 

Awak media point1one.id mendapatkan aduan dari Keluarga korban pemerkosaan, Yang mengeluhkan belum ada kelanjutan dari laporan yang dibuat di Polres Tangerang Selatan.

 

Kemudian awak media berkoordinasi dengan Pimpinan Media point1one.id, Bahwa ada seorang Ayah yang anak nya menjadi korban pemerkosaan disertai kekerasan sampai saat ini belum ada kelanjutan nya.

 

Awak media point1one.id menggali informasi dari korban dan orang tua nya, Awal terjadi nya tindak Pidana pemerkosaan bisa terjadi. Kami menanyai Korban yang diketahui berinisial ” N “, Menurut Keterangan ” N ” Awal nya pelaku ” BE ” dengan sedikit paksaan mengajak untuk naik ke atas sepeda motor nya dan berujar untuk cari angin. Kawan korban yang berinisial “QA” Juga ada disana bersama kekasih nya Dan mengajak korban untuk ikut.

 

Setelah naik kendaraan, kemudian korban diajak berkeliling oleh pelaku, sampai di suatu tempat sebuah Apartmen ” P” di Kelurahan Binong kecamatan Curug, Korban bertanya kepada pelaku “BE” ini tempat apa, Tangan korban ditarik “BE” sudah ikut saja. “QA” Pun meyakinkan korban sudah ikut saja.

 

Korban pun mengiikuti pelaku “BE” Disertai “QA”yang bersama kekasihnya. Sesampai nya di suatu ruangan korban dipaksa pelaku untuk menenggak minuman keras, korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa sambil membenturkan kepala korban ke dinding.

 

Korban “N” Sempat meminta pertolongan kepada “QA”, tetapi kekasih “QA” Berujar, sudah diamkan saja,menggandeng tangan “QA” Ke kamar yang ada di sebelah nya. Setelah itu Pelaku Mendorong korban ke tempat tidur dan mencoba melucuti pakaian nya, korban berontak tapi pelaku yang sudah di rasuki nafsu menjambak rambut korban lalu memaksa korban untuk diam dan mengikuti kemauan pelaku,Sehingga terjadilah pemerkosaan itu.

 

Setelah sampai rumah,Kakak korban mengetahui ada yang aneh dan mengadu ke ayah nya, Setelah di tanya korban mengaku telah di perkosa “BE” Di sebuah apartmen. Ayah korban pun marah, setelah visum ke RSUD lalu membuat laporan Ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 19 September 2025 nomor laporan : LP/B/2089/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Yang belum ada tanggapan sebelum meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

 

Awak media point1one. id mengarahkan agar minta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ” SATRIA “. Setelah itu barulah ada tanggapan dari Polres bahwa akan ada gelar perkara.

 

Apakah hukum di negara ini tidak berlaku untuk orang yang mempunyai “Uang”, dimana hukum tidak dapat menjerat nya. Dimana keadilan untuk masyarakat yang tidak mampu ,Sungguh Miris dan kasihan untuk masyarakat yang tidak mampu.

 

Apabila tidak ada kelanjutan nya, kami akan teruskan berita ini ke Mabes POLRI untuk mendapatkan atensi dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *