BeritaKesehatanPemerintahPeristiwa

Lebih dari 100 KK di Dua RT Kampung Cihideung Pakenjeng Garut Darurat Air Bersih, Negara Dinilai Absen

9
×

Lebih dari 100 KK di Dua RT Kampung Cihideung Pakenjeng Garut Darurat Air Bersih, Negara Dinilai Absen

Sebarkan artikel ini

Garut, Ceklisdua.net – Lebih dari 100 Kepala Keluarga (KK) di dua RT Kampung Cihideung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah lebih dari satu bulan mengalami darurat air bersih. Kondisi ini terjadi akibat jebolnya tanggul irigasi yang diterjang derasnya aliran sungai saat hujan lebat. Namun hingga kini, penanganan dari pemerintah dinilai lamban dan tidak menyentuh akar persoalan.

 

Jebolnya tanggul menyebabkan aliran air yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga terputus total. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, hingga memasak. Dalam kondisi darurat tersebut, warga terpaksa mencari sumber air alternatif dengan jarak yang cukup jauh.

 

Ironisnya, setiap kali tanggul mengalami kerusakan, warga Kampung Cihideung selalu melakukan perbaikan secara swadaya melalui gotong royong. Dengan peralatan seadanya dan tanpa dukungan anggaran, warga berupaya menahan laju kerusakan. Namun, upaya tersebut hanya bersifat sementara dan kerap kembali jebol saat debit sungai meningkat.

 

Salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang dinilai abai.

“Kami selalu gotong royong memperbaiki tanggul. Padahal yang terdampak lebih dari 100 KK. Sudah lebih dari sebulan, tidak ada bantuan atau perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.

 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap air bersih. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penyediaan infrastruktur air dan irigasi merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

 

Dengan dasar hukum tersebut, kondisi yang dialami warga Kampung Cihideung tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ketergantungan penuh pada swadaya masyarakat menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan pelayanan dasar dan minimnya kehadiran negara di tengah krisis yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

 

Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten segera turun tangan melakukan perbaikan tanggul secara permanen dengan perencanaan teknis yang matang. Mereka juga mendesak adanya alokasi anggaran darurat agar krisis air bersih tidak terus berulang setiap musim hujan.

 

“Ini bukan hanya soal irigasi rusak, tapi soal hak dasar kami sebagai warga negara. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah konkret dari pihak pemerintah terkait mengenai penanganan darurat air bersih yang dialami warga Kampung Cihideung, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

 

Tandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *