CEKLISDUA.NET, Liga Bogor Raya- mendesak Kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) yang merugikan kas daerah hingga Rp1,8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Liga Bogor Raya, Ahmad Fajrul Islam saat beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dia menyampaikan bahwa, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Otista sebelumnya telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, belum ada progres yang jelas dari pemeriksaan kasus tersebut.
Karenanya, aduan yang disampaikan saat ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap dugaan kelebihan bayar dalam proyek Jembatan Otista, yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejati Jawa Barat, tapi kami menduga prosesnya mandek. Maka dari itu, kami sampaikan kembali ke Kejari Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Faiz sapaan akrabnya, pada Kamis (19/6)2025).
Faiz menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pengawasan publik.
“ Jangan sampai kasus ini justru ikut mandek di Kejari. Kami mendesak agar Kejari segera menetapkan tersangka jika memang ada cukup bukti, agar keadilan benar-benar ditegakkan,”* lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari kelebihan bayar proyek, baru sekitar Rp 200 juta yang dikembalikan ke kas negara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan akan adanya aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan Liga Bogor Raya dan menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi.
“ Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif dan menghentikan penyelidikan,”* jelas Sigit.
Sigit menegaskan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pegangan utama dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Pada dasarnya, kami harus adil. Jika seseorang terbukti bersalah, maka akan kami proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai kami memaksakan seseorang dipersalahkan,” tegasnya.