BeritaKesehatanLlimbah

Limbah Bulu Bebek Di Situgadung Mencemari Lingkungan Sekitar

16
×

Limbah Bulu Bebek Di Situgadung Mencemari Lingkungan Sekitar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, Pagedangan. CeklisDua.net – Sebuah pabrik yang mengolah limbah bulu Bebek berdiri di desa Situgadung Kecamatan Pagedangan, Awak media coba menggali informasi lebih untuk mengetahui : Perizinan, Pembuangan Limbah pencucian bulu Bebek tersebut. (25/02/26).

Saat awak media bertanya kepada seorang pekerja di tempat pengolahan bulu Bebek tersebut siapa penanggung jawab disini, Dia berkata : ” itu ada bos nya “. Kemudian orang tersebut menghampiri awak media seolah menggiring kami keluar dari lingkungan pabrik tersebut.

Dari hasil wawancara didapati nama penanggung jawab tersebut berinisial “AH”, Saat itu juga AH langsung menghubungi seseorang lewat sambungan whatsapp dan memberikan telp whatsapp tersebut ke awak media. Orang yang ditelp tersebut berinisial “SN” dia mengaku sebagai pengawas dan mengajak awak media bertemu.

Awak media kembali bertanya kepada AH tentang perizinan dan pembuangan limbah dari pencucian bulu Bebek tersebut, Untuk Perizinan silahkan tanya kepada “SN” dan untuk pembuangan limbah kami membuangnya ke saluran air.

Pencucian dan pembuangan limbah bulu bebek secara sembarangan, apalagi langsung ke sungai atau lingkungan tanpa pengolahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Pasal 104 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
“Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

– Pasal 98 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
Jika pembuangan limbah bulu bebek mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelakunya dapat diancam pidana penjara (minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun) dan denda (minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar).

– Pasal 100 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009):
Mengatur sanksi bagi yang melanggar baku mutu air limbah.

Sanksi Administratif
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah (penutupan usaha), pembekuan izin, atau pencabutan izin lingkungan oleh dinas terkait (DLH).

Limbah cair dari pencucian bulu bebek mengandung bahan organik tinggi, sisa sabun, lemak, dan bau menyengat yang dapat merusak ekosistem air, menyebabkan ikan mati, dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Kami akan berkoordinasi dengan aparatur setempat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta tanggapannya.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *