BeritaHukumIlegalNarkotikaNasionalObat

Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM

47
×

Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM

Sebarkan artikel ini

Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM

Brebes, Ceklisdua.net – Mafia obat keras terlarang daftar G, Agam menguasai 10 titik peredaran di kota Brebes, Jawa Tengah. Senin (08/09/2026).

Bermula dari temuan kami tim media dilapangan melihat sebuah kegiatan yang mencurigakan, kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, karna kami melihat banyak anak muda keluar masuk dalam waktu singkat kedalam sebuah gubuk.

Kami tim media memutuskan untuk melakukan investigasi di sekitar gubuk tersebut, dan salah satu rekan kami tim media menyamar sebagai warga lokal.

Akhirnya kami tim media mendapatkan bukti bahwa kegiatan mencurigakan di gubuk tersebut adalah peredaran obat keras terlarang daftar G, karena salah satu rekan kami yang menyamar sebagai pembeli dan mendapatkan 2 Butir obat keras terlarang daftar G dari orang yang berada di gubuk tersebut.

Setelah mendapatkan barang bukti 2 butir obat keras terlarang daftar G tersebut, kami langsung bergegas menuju Polsek Bulakamba untuk melaporkan apa yang telah kami temukan dilapangan.

Sesampainya di Polsek Bulakamba, harusnya kami mendapatkan perlakuan baik, akan tetapi kami malah mendapatkan kekecewaan yang luar biasa, dimana setelah kami melaporkan temuan kami dilapangan, secara halus laporan kami ini ditolak oleh oknum anggota kepolisian Polsek Bulakamba.

Dengan tanpa rasa hormat kami tim media langsung pergi meninggalkan Polsek Bulakamba, tak lama setelah kami meninggalkan Polsek, ada salah satu dari rekan kami mendapatkan panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku bernama AGAM yang memiliki warung obat keras terlarang daftar G di Brebes.

“saya agam bang yang punya warung obat tramadol di Brebes, ijin komunikasi bang,” ucap Agam melalui Pesan Singkat.

Jelas ini menjadi pertanyaan besar bagi kami tim media bagaimana bisa Seseorang yang mengaku bernama Agam tersebut mempunyai nomor kontak kami tim media, pasalnya kami hanya meninggalkan nomor handphone di Polsek saja.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat khususnya generasi muda, Serta menindaklanjuti dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan terus melanjutkan berita ini hingga ke Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri patut diduga terjadi pembiaran dan keterlibatan Oknum anggota Polisi Polres Brebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *