SURABAYA, Ceklisdua.net – Mediasi terkait polemik penataan Pasar Simo yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di area Pasar Simo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, menghasilkan titik terang yang disambut baik para pedagang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dwi Anggara Widya Sukma selaku Camat Sukomanunggal, bersama jajaran terkait, perwakilan pedagang, serta tim Mosleh yang turut mengawal jalannya mediasi.
Dalam forum tersebut,
Camat Sukomanunggal menegaskan bahwa para pedagang diperbolehkan kembali menempati area pasar tanpa dikenakan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
“Biarkan mereka (para pedagang) menempati area pasar tanpa ada pungutan apa pun,” tegas Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara Widya Sukma.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pedagang yang selama ini menginginkan kepastian untuk kembali berjualan dengan aman dan tanpa terbebani biaya tambahan.
Mediasi berlangsung kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat. Seluruh pihak berharap hasil kesepakatan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Simo
kembali normal dan memberikan manfaat bagi para pedagang maupun masyarakat sekitar.
Keputusan ini juga diharapkan menjadi solusi yang mampu menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan sekaligus menciptakan suasana pasar yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sukomanunggal.
Revan










